Tahun 2025, Pemkot Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon Bahas 12 Raperda
Ilustrasi-ist-
CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon telah menyepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2025 mendatang.
Ke-12 Raperda tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, yang disepakati melalui forum rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH, menjelaskan bahwa 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 terdiri dari 3 Raperda wajib, yaitu Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Raperda tentang APBD Perubahan 2025, dan Raperda tentang APBD 2026.
Selanjutnya, ada delapan raperda inisiatif eksekutif/walikota. Yakni, Raperda tentang Perseroda BPR Bank Cirebon, Raperda tentang RPJMD 2025-2029, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Penyertaan Modal Bank BJB, Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan 2026-2032.
Lalu Raperda tentang Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Perumda Pangan dan Pasar Berintan, Raperda tentang Kemudahan Perlindungan, dan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi & Usaha Mikro.
Sedangkan, ada satu raperda yang berasal dari inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Raperda dari inisiatif DPRD adalah perubahan PDRD, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang mengusulkan untuk meninjau kembali beberapa pasal yang mengatur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Noupel.
Selanjutnya, raperda ini akan dibahas pada tahun 2025, dengan urutan berdasarkan urgensi prioritas yang telah direncanakan dan disepakati bersama oleh Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Setda. (azs)