Tuding Rendahkan Profesi Jurnalis
PROTES: Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) memadati pintu masuk Gedung DPRD Kabupaten Indramayu melakukan aksi damai.-burhannudin-radar indramayu
BACA JUGA:Siswa SDIT Al Afiyah Belajar Membatik
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, keterbukaan informasi yang disajikan oleh media dapat memperkuat demokrasi, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi kebijakan publik.
“Saya juga melihat media sebagai mitra yang penting dalam memperbaiki citra pemerintah daerah, terutama dalam mengangkat isu-isu yang penting bagi kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, media juga harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam peliputannya, agar informasi yang disampaikan dapat dipercaya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi juga mengecam pernyataan Lucky Hakim.
Pasalnya, calon bupati Indramayu nomor urut 2 itu, memberikan pernyataan terbuka, Minggu (17/11). Salah satunya, terkait media yang sudah mulai tidak waras dalam pemberitaan.
BACA JUGA:Jelang Kampanye Akbar Pilkada Kuningan, Massa Pendukung Paslon Mesti Patuhi Aturan
“Pernyataan Lucky Hakim itu sangat merendahkan profesi wartawan. Ini melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik,” jelas Dedy Musashi.
Menurutnya, sebagai seorang calon pemimpin di Kabupaten Indramayu, Lucky tidak pantas mengatakan hal demikian. Apalagi, sampai mengatakan bahwa media lokal yang tidak mendukungnya tidak waras.
Dikatakan Dedy, dalam menghasilkan sebuah produk jurnalisik yakni berita, jurnalis selalu berpegang kepada undang-undang dan kode etik jurnalisik.
“Pernyataan Lucky Hakim telah meremehkan tugas seorang jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undnag Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), yang menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan,” beber Dedy. (han)