8 Narapidana Lapas Kuningan Terima Pengurangan Hukuman
Pada momen Natal 2023, sebanyak 8 narapidana di Lapas Kelas IIA Kuningan mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebagian. -ist-radar cirebon
Hari Raya Natal Tahun 2023 menjadi momen penting bagi sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus saat perayaan Natal ini.
Setidaknya, sebanyak 8 orang narapidana di Lapas Kuningan menerima pengurangan hukuman sebagian atau remisi. Penyerahan remisi dilakukan langsung di Aula Lapas Kelas IIA Kuningan, Senin (25/12).
Kepala Lapas Kuningan Kurnia Panji Pamekas melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Lapas Kuningan Didik Kusrin Yusyuf dalam keterangan persnya menyampaikan, sesuai amanat Menkumham RI Yasonna H Laoly, jika remisi bukan diberikan secara cuma-cuma.
Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi bagi warga binaan, yang telah sungguh-sungguh menjalani dan mengikuti program pembinaan oleh petugas lapas.
BACA JUGA:Logistik Pemilu Sudah Datang
“Jadi pemberian remisi diberikan sebagai reward bagi narapidana, yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sebanyak 8 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus saat merayakan Natal.
“Kita usulkan untuk mendapatkan remisi, dan kita bersyukur kedelapan narapidana tersebut memenuhi syarat. Mudah-mudahan dengan remisi ini, bisa memotivasi narapidana untuk terus mengubah diri menjadi lebih baik,” harapnya.
Pihaknya berpesan pula, adanya remisi diharapkan narapidana dapat menunjukkam sikap dan perilaku lebih baik lagi. Tentunya dalam mengikuti seluruh tahapan, proses hingga kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.(ags)