Kebut Realisasi Perbaikan Rutilahu
CIREBON – Persoalan rumah tidak layak huni (Rutilahu) di Kota Cirebon terus diupayakan untuk diperbaiki dengan anggaran dari pemerintah setiap tahunnya.
Dengan demikian, diharapkan jumlah rumah tidak layak huni (rutilahu) dapat terus menurun dari tahun ke tahun.
Seperti yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, dua tahun terakhir realisasi program rutilahu di Kota Cirebon mencapai 5.000 unit, dan kini hanya tersisa 3.000 unit.
Pada tahun 2024, jumlah program rutilahu yang dibiayai dari APBD Kota Cirebon tercatat sebanyak 335 unit. Realisasi program ini terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama telah diselesaikan dengan 182 unit rumah, sementara tahap kedua, yang mencakup 153 unit, akan segera dilaksanakan pada sisa waktu tahun 2024.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP mengatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan waktu yang tersisa di tahun anggaran 2024 ini untuk menyelesaikan kegiatan rutilahu yang masih tertunda.
Khusus untuk tahap II, Wandi menyebutkan bahwa pelaksanaannya saat ini tengah berlangsung.
Ia juga berharap ke depan anggaran untuk program rutilahu dapat dinaikkan untuk memaksimalkan pelaksanaannya.
Meskipun anggaran dari pusat dan provinsi sebesar Rp20 juta per unit, di Kota Cirebon anggaran yang tersedia masih sebesar Rp15 juta.
“Mudah-mudahan komitmen dan respons positif DPRD terhadap perubahan Perwal terkait nominal bantuan rutilahu dapat terealisasi. Kami juga berharap DPRD dan dinas pengampu bisa bersama-sama mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah MAP mengapresiasi kinerja DPRKP yang dinilai mampu memaksimalkan kegiatan serta serapan anggaran.
“Kami cukup bersyukur karena target kegiatan dan kerja sama antara DPRD dan DPRKP dapat berjalan dengan baik, dan serapannya juga memadai. Kini tinggal menunggu penyelesaian sisa 153 unit,” katanya.
Dia menerangkan, ada tiga sumber anggaran untuk realisasi program rutilahu di Kota Cirebon, yakni dari provinsi, kementerian, dan Pemda Kota Cirebon. Khusus bantuan dari provinsi, fokus pelaksanaannya adalah untuk penanganan kawasan kumuh.
Hingga saat ini, anggaran untuk setiap unit rutilahu masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 42/2016 tentang Bantuan Sosial, yaitu sebesar Rp15 juta.