Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 Segera Dibuka, Berikut Kategori dan Cara Daftarnya
PPPK 2024 gelombang 2 akan membuka pendaftaran di bulan November ini.--Disway
BACAKORAN.CO - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 masih terus dibuka pemerintah dalam dua gelombang.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama sudah selesai dilaksanakan dan sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Usai selesai gelombang pertama, sebentar lagi pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 akan segera dibuka.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Lewatobi Laki-Laki Batalkan 22 Penerbangan Internasional di Bali, Berikut Datanya
Pendaftaran PPPK Tahap 2 dibuka pada 17 November 2024 untuk kategori tenaga non-ASN atau honorer.
Kendati demikian, terdapat kategori khusus untuk pelamar PPPK Guru 2024 gelombang 2 yakni guru non-ASN di instansi pemerintah dan lulusan PPG (Profesi Pendidikan Guru) di instansi daerah.
Berikut informasi lengkap terkait kategori guru yang bisa mendaftar PPPK 2024 gelombang 2.
BACA JUGA:Kevin Diks Sudah Tidak Sabar Kenakan Garuda di Dada, Bersyukur Gabung Timnas Indonesia
Kategori Guru yang Bisa Daftar PPPK 2024 Gelombang 2
Berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB No. 348 tahun 2024, pelamar guru non ASN yang dimaksud adalah:
1. Pegawai Non-ASN yang terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara)dan aktif pada dapodik sebagai Guru di sekolah negeri pada instansi Pemerintah yang sama.
2. Guru Non-ASN terdata aktif pada dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi pemerintah yang sama paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus.
Sementara, lulusan PPG merupakan lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek.
Link dan Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024 lewat laman SSCASN.
- Buka dan kunjungi laman SSCASN atau klik link https://sscasn.bkn.go.id/
BACA JUGA:Timnas Indonesia Miliki Kedalaman Skuad Kontra Jepang, Kevin Diks Siap Main
- Kemudian buat akun dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Setelah itu, login dengan masukan NIK dan Password yang telah dibuat
- Kemudian lengkapi data diri pada form yang tersedia
- Pilih formasi jabtan dan instansi yang diinginkan sesuai kualifikasi pendidikan
BACA JUGA:Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Lapangan Kelurahan Babakan
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta masing-masing instansi
- Periksa dokumen yang telah diunggah dan selesaikan proses pendaftaran
- Cetak kartu informasi pendaftaran.
- Selesai.
BACA JUGA:Vaksin DBD Ditarif Rp800 Ribu Untuk Satu Dosis
Demikian informasi terbaru terkait akan dibukanya pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 pada bulan November ini. (*)