Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Gedung Setda Kota Cirebon.-seno dwi priyanto-radar cirebon
BACA JUGA:Bappelitbangda Segara Berganti Nama Baperida
Lalu, pada 2019, BPK kembali melakukan audit atas LKPD Pemkot Cirebon tahun anggaran 2018. Hasil pemeriksaannya, muncul temuan kelebihan bayar atau kekurangan volume pada pekerjaan proyek Gedung Setda sebesar Rp1,89 miliar.
Pihaknya kembali melayangkan surat peringatan kepada Dinas PUTR (dulu PUPR) untuk menagih pihak kontraktor rekanan proyek Gedung Setda tersebut untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. “Tapi sampai saat ini yang kelebihan bayar belum ada pengembalian lagi ke las daerah," ungkapnya.
DIUSUT KEJARI KOTA CIREBON
Saat ini, kejanggalan pembangunan Gedung Setda di tangan Kejari Kota Cirebon. Sedikitnya 20 orang saksi sudah diperiksa. Mulai dari mantan pejabat, pejabat aktif di Pemkot Cirebon, hingga pihak swasta. Selain itu, Kejari Korta Cirebon juga turun mengecek fisik Gedung Setda.
Terbaru pada Rabu (6/11/2024), Tim Kejari Kota Cirebon bekerjasama dengan tim ahli konstruksi melakukan pengecekan kondisi konstruksi Gedung Setda.
BACA JUGA:Akselerasi Program 100 Hari
Selain pengecekan lantai dasar, petugas ahli konstruksi lainnya melakukan pengecekan pilar gedung di lantai dasar, mulai dari pengukuran dari lantai dasar hingga bagian atas. Tidak hanya itu, mengecekan beton pilar dengan menggunakan alat kemudian dicocokan dengan desain gambar gedung.
Pada kesempatan itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Pahmi, kepada awak media menjelaskan bahwa pengecekan struktur beton ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pahmi mengatakan pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan kini naik ke penyidikan. “Di (tahap) penyidikan, kami mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka,” terang Pahmi kepada media di lokasi Gedung Setda.
Mengenai turunnya tim ahli mengecek gedung, lanjut Pahmi, agar pihaknya memperoleh gambaran secara utuh kondisi fisik bangunan. “Turunnya tim ahli ini merupakan kewenangan dari penyidik karena salah satu barang bukti menurut KUHP adalah keterangan ahli," terangnya.
BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi 5.000 Meter
Oleh karenanya, lanjut Pahmi, penyidik meminta agar semua pihak bisa memberikan kesempatan kepada para ahli untuk bekerja secara objektif. “Berikan kesempatan kepada tim ahli untuk menguji kontsruksi. Biarkan penyidik bekerja, nanti kita lihat hasilnya. Jangan dulu ditanya-tanya sekarang. Prosesnya masih panjang," terangnya. (abd/azs)