Kabupaten Cirebon Miliki Ratusan Objek Diduga Cagar Budaya
Pabrik Gula Karangsuwung Kabupaten Cirebon sudah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya pada tahun ini.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Kabupaten Cirebon memiliki ratusan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Namun, baru lima ODCB yang ditetapkan menjadi cagar budaya.
Demikian dikatakan Sub Koordinator Cagar Budaya dan Museum Disbudpar Kabupaten Cirebon, Iman Hermanto kepada Radar Cirebon, kemarin.
“Ada 591 ODCB di Kabupaten Cirebon, namun yang baru ditetapkan menjadi cagar budaya sebanyak lima objek. Tahun ini ada tiga, dan tahun kemarin ada dua,” ungkap Iman.
BACA JUGA:Tahun 2025 Mulai Bangun Jalan Lingkar Sumber Sepanjang 7,5 Kilometer
BACA JUGA:Heboh Razia RM Padang di Cirebon, Ini Klarifikasi dan Keterangan Lengkap PRMPC
Diungkapkannya, tiga ODCB yang tahun ini ditetapkan menjadi cagar budaya adalah PG Karangsuwung, Masjid Gamel, dan Kantor kawedanaan Sindanglaut.
Dijelaskan Iman, masih sedikitnya ODCB yang ditetapkan menjadi cagar budaya karena dalam penetapan cagar budaya dibutuhkan penelitian oleh tim ahli cagar budaya.
Tim ahli cagar budaya ini, lanjutnya, terdiri dari berbagai kalangan profesional. “Tim ahli cagar budaya ini terdiri dari berbagai ahli, dimana ada ahli arkeologi, antropologi, arsitek dan lainnya, dan tim ini di-SK-kan oleh bupati Cirebon,” ujarnya.