PKD Tindak Tegas Saat Temukan Pelanggaran Paslon Pilkada

PKD se-Kelurahan Kesambi diberikan pembekalan dan sosialisasi pengawasan oleh Bawaslu pada Jumat malam, 25 Oktober 2024.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON – Satu bulan menjelang hari pemungutan suara Pilkada serentak, potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan diprediksi semakin kompleks.

Meski demikian, potensi ini dapat diredam agar tidak terjadi.

Salah satu cara adalah melalui penguatan jajaran pengawas pemilu hingga ke tingkat terbawah, yang bekerja sama dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam gerakan pengawasan partisipatif.

Di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terdapat Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang menjadi ujung tombak pengawasan selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA:Pesta Laut Nadran, Warisan Budaya dan Daya Tarik Wisata Kota Cirebon

PKD harus bertindak tegas saat menemukan pelanggaran oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, maupun oleh tim pemenangan dan pendukungnya. 

Hal ini juga berlaku untuk tim pemenangan dan pendukung paslon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah Kota Cirebon.

Oleh karena itu, PKD se-Kelurahan Kesambi diberikan pembekalan dan sosialisasi pengawasan pada Jumat malam, 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Bersihkan Sampah Liar di Sungai Cikuya

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah MPd menyampaikan bahwa pihaknya berharap di sisa satu bulan menjelang hari pencoblosan, upaya mitigasi terhadap potensi pelanggaran dapat lebih ditingkatkan.

“Upaya mitigasi, pencegahan, hingga ketegasan jajaran PKD sangat menentukan berlangsungnya pilkada yang jujur dan adil,” ujarnya.

Devi juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman selama kampanye berlangsung. Sanksi pidana akan diberikan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini.

BACA JUGA:Reaksi Rano Karno Tanggapi Candaan Suswono Soal Janda Kaya Menikahi Pemuda Pengangguran

“Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang kampanye sangat jelas menetapkan sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mengganggu ketertiban, keamanan, dan ketentraman,” tegasnya.

Tag
Share