Baznas Bantu Sertifikasi Halal bagi 2.500 Pelaku Usaha UMKM
Penyerahan simbolis bantuan fasilitasi sertifikasi halal dari Baznas RI kepada sebanyak 2.500 mustahik pelaku usaha di Jakarta, Selasa (22/10/2024). -ist-radar cirebon
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI turut berperan dalam memfasilitasi sertifikasi halal self-declare bagi 2.500 pelaku usaha UMKM di Indonesia, yang juga merupakan bagian dari para mustahik (penerima zakat).
Ketua Baznas RI Noor Achmad, dalam keterangannya di Jakarta, menegaskan pentingnya sertifikasi halal dalam menjamin keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi oleh umat Islam.
"Di mana-mana, baik di dalam maupun luar negeri, sekarang ini orang terus mencari produk-produk yang halal, karena ini sudah menjadi tren," ujar Noor Achmad, Selasa (22/10/2024).
Noor Achmad menekankan bahwa sertifikasi halal selain hal yang sangat penting diperhatikan oleh para pelaku usaha, juga merupakan jaminan akan keberlangsungan kehidupan umat. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan perilaku terpuji, menunjukkan kesungguhan untuk melindungi diri dan umat serta memberikan jaminan tentang kehalalan produk, sebagai bagian dari upaya untuk meraih keridaan Allah SWT.
BACA JUGA:Dukung Stabilitas Harga Pangan, Bulog Jabar Telah Salurkan 85.352 Ton Beras SPHP
Dalam upayanya, Baznas RI memastikan komitmennya dalam membantu dan memfasilitasi para pelaku UMKM dari kalangan mustahik agar dapat meningkatkan kualitas usahanya.
"Harapan kami, para mustahik ini nantinya bisa naik kelas dan menjadi muzaki (pemberi zakat), yang tidak hanya mengandalkan bantuan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Muhammad Aqil Irham, juga menyoroti tren peningkatan sertifikasi halal secara global. Irham juga menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seharusnya menjadi pelaku utama dalam ekspor produk halal, tetapi saat ini masih berada di peringkat kedelapan di antara negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan alat pemasaran yang kuat yang membantu bisnis menarik lebih banyak pelanggan, baik di dalam negeri maupun internasional.
BACA JUGA:PAUD Terpadu Nur Indah Resmikan Gedung Baru
Sambutan positif juga datang dari salah satu pelaku UMKM yang dibina oleh Baznas, yakni Siti Marsitoh, pemilik usaha keripik kebab, yang mengucapkan terima kasih atas bantuan fasilitas sertifikasi halal self-declare. Menurutnya, keberadaan fasilitas ini memberikan keyakinan terhadap produk yang dihasilkannya.
"Terima kasih banyak kepada BAZNAS atas bantuan fasilitas sertifikasi halal self declare ini, karena dengan adanya fasilitas ini kita juga memiliki kepercayaan diri terhadap produk yang sudah kita miliki," ucap Siti Marsitoh.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya dalam mendukung kesuksesan Program Wajib Halal Oktober, di mana para pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melampirkan sertifikat halal. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak dimulai sejak 18 Oktober 2024, sebagai langkah konkret dalam memastikan kualitas dan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. (antara)