Ramai-ramai Desak Bawaslu Kuningan

Munculnya dugaan kampanye politik oleh anggota dewan di Kuningan saat kegiatan reses menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Bahkan jika dugaan itu benar, maka pihak terkait khususnya Bawaslu Kuningan wajib turun tangan.

Ketua DCP PDI Perjuangan Kuningan, H Acep Purnama berharap, agar adanya dugaan kampanye di saat reses mesti diproses oleh Bawaslu Kuningan. Jika ada sesuatu yang mesti ditindak, maka harus segera diproses.

"Jangan sampai dibiarkan, ini membunuh demokrasi. Kalau misal dugaan itu benar, maka harus ada ketegasan dari pihak pengawas," singkatnya kepada awak media, Rabu (20/12).

Sementara pengamat kebijakan publik, Soedjarwo menekankan, ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran secara lebih transparan. Sehingga masyarakat luas tahu, bahwa Bawaslu Kuningan memang berkomitmen tegas menindak setiap jenis pelanggaran di tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Segera Reservasi Malam Tahun Baru di Aston Cirebon

“Masyarakat berharap Bawaslu jangan hanya lip service, atau macan kertas. Silakan tahapan penindakan atas temuan dugaan pelanggaran tersebut bisa dipublikasikan,” tegasnya.

Dia menyebut, jika Bawaslu bisa menuntaskan hingga ada sanksi bagi dugaan pelanggaran, maka menjadi preseden baik untuk kehidupan berdemokrasi di Kuningan.

"Jadi itu bisa menjadi prestasi juga untuk Bawaslu. Sebab telah membuktikan komitmen melakukan pengawasan yang benar-benar tegas,” ujarnya.

Dia melihat, situasi sekarang masyarakat sudah melek politik. Maka jika pada kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu tersebut tak ada kejelasan, malah bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga pengawas pemilu.

BACA JUGA:PNM Cirebon Resmikan Kampung Madani di Desa Mundu Pesisir

Sebelumnya disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman dalam keterangan persnya, Selasa (19/12), jika masa reses atau kunjungan kerja anggota dewan ke daerah konstituen untuk menyerap dan menampung aspirasi, tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024. 

Pada UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa Anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituen.

“Masa reses tetap bisa dilaksanakan dan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, serta saran dari masyarakat atau pemilih. Hanya saja di dalamnya tidak boleh ada unsur kampanye atau pencalonan dirinya, terutama mereka caleg incumbent yang saat ini masih sebagai anggota legislatif,” tegasnya.

Pihaknya mengingatkan, agar anggota dewan yang kembali mencalonkan diri pada Pileg 2024, tidak memanfaatkan kegiatan reses sebagai ajang untuk berkampanye.

Tag
Share