Bank Cirebon Konsultasi dengan Disnaker Terkait Status AS

KEJELASAN STATUS TERSANGKA: Plt Direktur Perumda Bank Cirebon, Asep Supriatna, menjelaskan terkait status AS yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cirebon, saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan Disnaker terkait status kepegawaiannya di Bank Cirebon.-ABDULLAH-RADAR CIREBON

Penahanan telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon terhadap AS, karyawan Perumda Bank Cirebon, pekan lalu disebabkan oleh dugaan penggelapan dana nasabah pedagang Pasar Kanoman. Lalu, bagaimana status AS setelah ditahan?

Plt Direktur Perumda Bank Cirebon, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa terkait status AS yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cirebon, saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan Disnaker terkait status kepegawaiannya di Bank Cirebon.

“Memang, untuk karyawan yang terkena pidana, harus diputus. Namun, kami ingin memastikan agar tidak salah langkah,” lanjut Asep.

Ia menyatakan bahwa mereka sedang berkonsultasi dengan Disnaker Kota Cirebon.

Sejak kasus ini muncul, menurut Asep, AS sebenarnya telah dinonjobkan sejak tahun 2022, ketika terindikasi terlibat dalam kasus tersebut, oleh Direksi sebelumnya. 

“Selama dinonjobkan, sesuai dengan peraturan perusahaan, AS hanya menerima gaji pokok dan tunjangan untuk anak dan istri. Jadi, sambil menunggu proses hukum, AS tetap mendapatkan gaji pokok,” katanya.

Sejak awal indikasi, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif, bahkan hingga mengecek ke rumahnya di Kalitanjung. 

Saat ini, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Disnaker mengenai perlakuan yang tepat untuk AS, yang kini berstatus tersangka.

Pasca penahanan, menurut Asep, pihaknya melakukan pembenahan bagi petugas lapangan, baik dalam aspek administrasi maupun secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya. Ia juga melakukan evaluasi dengan merotasi beberapa karyawan yang telah lama berada di satu lokasi untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. (abd)

Tag
Share