Tahapan Kampanye, Bawaslu Kabupaten Cirebon Ingatkan Semua Pihak Taati Aturan

Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar rakor bersama stakeholder pada pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024, Jumat (11/10).-samsul huda-radar cirebon

CIREBON- Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar rakor bersama stakeholder pada pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024.

Bawaslu pun memastikan setiap pelanggaran akan ditindak. Tujuannya agar tahapan pilkada berjalan sesuai aturan sekaligus menciptakan iklim politik yang sehat dan kondusif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat SH mengatakan pihaknya mengingatkan kepada seluruh pasangan calon dan tim sukses untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di dalam PKPU terkait kampanye.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye “Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi kita. Jadi masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika melihat adanya pelanggaran," ujar Sadarudin Parapat, Jumat (11/10).

BACA JUGA:Produksi Perikanan Tangkap Kota Cirebon Sudah Lampaui Target

Terkait sanksi atas pelanggaran kampanye, pria yang akrab disapa Ucok itu menjelaskan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan jenis pelanggarannya. “Jika pelanggarannya bersifat administratif, kami kaji dan keluarkan rekomendasi. Namun, jika pelanggaran bersifat pidana, akan kami proses bersama penegak hukum," jelasnya.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620 untuk penertiban alat peraga kampanye (APK). Namun, Ucok menekankan bahwa tanggung jawab utama penertiban APK ada pada partai politik.

Masih pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati menyoroti salah satu aturan penting, yakni larangan pawai di jalan raya, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan. Larangan ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 57 huruf J. “Aturannya jelas, pawai di jalan raya dilarang. Seluruh peserta harus mematuhinya," kata Esya.

BACA JUGA:Menteri Anas Apresiasi Reformasi Birokrasi di Kemenko Marvest

Ia menambahkan, pemasangan APK diperbolehkan di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon. Tapi ia mengingatkan bahwa pemasangan di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, dan area terlarang lainnya tetap tak diperbolehkan. "Pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah dan area terlarang seperti tempat ibadah tetap dilarang," tandasnya. (sam)

Tag
Share