PPPK 2024 Dibuka 2 Gelombang, Honorer yang Namanya Tidak Terdaftar Terancam Dipecat

PPPK 2024 mewajibkan honorer untuk mendaftarkan diri.--Tangkapan Layar

BACAKORAN.CO - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 masih berjalan untuk pendaftaran gelombang pertama.

Sebagaimana diketahui, dalam proses perekrutan PPPK 2024, pemerintah membuka jutaan formasi dan membagi menjadi 2 gelombang pendaftaran.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan pernyataan terbaru, yang sifatnya semacam peringatan bagi pelamar PPPK 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang Pertama Dibuka, Honorer Wajib Daftarkan Diri

Selain itu, Suharmen pun menyampaikan pernyataan terbaru merespons keluhan para honorer yang mengaku tidak mendapatkan formasi.

Suharmen mengatakan, eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN database BKN yang tidak ada formasi di dinas atau satuan perangkat kerja daerah (SKPD) tempatnya bekerja seharusnya berpikir bahwa tahun ini merupakan kesempatan terakhir untuk diangkat ASN PPPK.

Ditegaskan bahwa pemerintah memberikan prioritas kepada honorer K2 maupun non-ASN database BKN untuk diangkat PPPK 2024.

BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Kembali Jadi yang Terendah di Jawa Barat

“Formasi PPPK 2024 diprioritaskan honorer. Kelulusan mereka juga tidak didasarkan pada passing grade, tetapi berdasarkan ranking terbaik. Honorer K2 juga mendapatkan prioritas pertama," kata Suharmen, Selasa (8/10).

Para honorer yang masuk kategori pelamar prioritas, kata Suharmen, seharusnya melihat formasi yang tersedia di luar dinas tempatnya bekerja.

Sebab, menurut Suharmen, cukup banyak formasi dibuka di dinas yang jumlah honorer prioritasnya minim, bahkan tidak ada.

BACA JUGA:APBD Terbatas, Eti Herawati Cari Anggaran Pusat

Mestinya, hal tersebut menjadi kesempatan bagus untuk honorer prioritas karena mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Jika mereka tidak mau mendaftar di dinas yang ada formasinya dan hanya sekadar mendaftar di SKPD tempat mengabdi padahal tidak ada formasi yang sesuai, maka konsekuensinya bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Terlebih jika tidak mau mendaftar, maka bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

BACA JUGA:MUI Terima Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi

"Kalau mereka enggak mendaftar, ya akan diberhentikan karena sudah tidak ada lagi honorer per Januari 2025, " tegas Suharmen.

Ditegaskan juga bahwa pilihan itu sekarang di tangan masing-masing honorer. Kalau bersikukuh tidak mau mendaftar PPPK 2024, ya, silakan saja. Pemerintah sudah memberikan kesempatan besar kepada honorer.

Dikatakan lagi bahwa honorer yang namanya tidak terdaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2024, otomatis akan diberhentikan.

BACA JUGA:Soal Pimpinan DPRD yang Definitif, PKB Kabupaten Cirebon Terancam Ditinggal

Mengenai munculnya aspirasi dari honorer melamar PPPK 2024 lintas dinas/SKPD, tetapi minta dikembalikan lagi ke tempat kerja asal begitu dinyatakan lulus seleksi, Suharmen menjawab tegas, tidak bisa.

Alasannya, karena memang tidak ada aturan mengenai mekanisme seperti itu. Honorer yang lulus PPPK akan ditempatkan di instansi yang dilamarnya dan bukan dikembalikan ke dinas asal.

"Jadi, kata kuncinya ya, kalau mau diangkat PPPK 2024 penuh waktu maupun paruh waktu, honorer harus mendaftar PPPK 2024. Mereka harus ikut seleksi, " tegas Suharmen. (*)

 

Tag
Share