Januari-Oktober: 15 Orang Tertabrak Kereta Api, 8 Meninggal

Ilustrasi-ist-

Daop 3 Cirebon telah menutup 14 perlintasan sebidang kereta api sejak Januari hingga Oktober tahun ini. Dalam periode yang sama, terjadi 15 insiden tertabrak kereta api di perlintasan sebidang, dengan rincian 8 orang meninggal, 2 luka berat, dan 5 luka ringan.

Daop 3 Cirebon memiliki 156 titik perlintasan sebidang, di mana 74 titik dijaga dan 82 titik lainnya tidak dijaga. Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan karena rawan kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan UU 23/2007 dan UU 22/2009, disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa sebelum dilakukan penutupan, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan perlintasan sebidang di beberapa lokasi melewati pemukiman warga, sekolah, serta akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan antara kendaraan dan kereta api.

”Insiden ini tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada sarana kereta api, seperti lokomotif, kereta, dan gerbong, serta kerusakan prasarana kereta api, seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan,” jelas Rokhmad.

”Selain itu, ada gangguan pada perjalanan kereta api dan pelayanan, termasuk keterlambatan kereta, penumpukan penumpang, dan pengalihan ke moda transportasi lain,” tambahnya. (ade)

Tag
Share