Melindungi Identitas Pelapor dan Korban Pelecehan

SOSIALISASI DAN EDUKASI: Sosialisasi anti perundungan di SDN Sadagori 1 Kota Cirebon, belum lama ini.-ADE GUSTIANA // RADAR CIREBON-

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Cirebon menyebut masih banyak korban perundungan atau pelecehan seksual yang enggan melapor. Alasannya, mereka merasa khawatir identitas mereka akan tereksploitasi.

Karena itu, LPAI menegaskan komitmennya untuk selalu melindungi identitas korban atau pelapor. Diharapkan, korban tidak lagi merasa takut untuk menceritakan setiap peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi.

”Kebanyakan mereka (korban) sulit untuk melapor. Mereka ragu dan khawatir anak-anak akan tereksploitasi atau tercemar nama baiknya,” tutur Ketua LPAI Kota Cirebon, Sonia Dwi Wahyuni, kepada Radar Cirebon, Kamis (3/10) lalu.

Sonia mencontohkan salah satu kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kota Cirebon namun tidak ditindaklanjuti; kasus tersebut berakhir dengan damai.

”Karena mereka (korban atau keluarganya) sering kali takut, merasa malu, atau menganggapnya sebagai aib. Padahal, membiarkan pelaku berkeliaran bebas sangat berbahaya. Kita harus berani speak up,” ucap Sonia.

Setiap orang yang mengetahui, mendengar, apalagi melihat tindak pelecehan, imbuh Sonia, wajib untuk melapor. Ia mengatakan bahwa masyarakat yang melapor ke LPAI Kota Cirebon terbilang tidak sedikit.

”Cuma kami tidak bisa melanjutkan karena pihak keluarga sering kali menganggapnya damai. Alasannya, untuk melindungi nama anak dan takut tereksploitasi,” ungkapnya.

Sonia menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual harus dihukum sesuai perbuatannya. Jangan sampai pelaku melakukan perbuatan yang sama kepada orang lain. (ade)

Tag
Share