Cara Mengecek Nama di Database BKN Sebelum Mendaftar PPPK 2024: Pelamar Wajib Tahu!

Cara Mengecek Nama di Database BKN sebelum Daftar PPPK 2024-tangkapan layar-

RADARCIREBON.BACAKORAN.CO - Mengetahui cara mengecek nama di database BKN sangat penting bagi para pelamar yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai sejak 1 Oktober 2024 dan dikhususkan untuk pelamar prioritas yang namanya sudah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sementara itu, gelombang kedua akan dibuka mulai 17 November 2024, yang diperuntukkan bagi non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.

Oleh karena itu, bagi pelamar yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2024, sangat penting untuk memastikan apakah nama mereka sudah terdaftar di database BKN atau belum.

BACA JUGA: Kuningan Buka 585 Formasi Penerimaan PPPK, 3 Posisi Disiapkan Bagi Tenaga Honorer yang Ikut Seleksi PPPK

Agar terhindar dari kesalahan, pelamar dapat mengecek nama atau data mereka sebagai pegawai non-ASN melalui portal SSCASN dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Cara Mengecek Nama di Database BKN

Untuk memeriksa nama pegawai non-ASN di database BKN, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Kunjungi portal resmi: helpdesk-sscasn.bkn.go.id
  2. Scroll ke bawah dan cari menu Pengaduan Data Non-ASN.
  3. Pilih opsi Pengecekan Data Non-ASN.
  4. Masukkan data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK, instansi, tempat lahir, dan tanggal lahir.
  5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  6. Klik tombol Submit.
  7. Informasi mengenai data pelamar akan muncul di layar, terkait status pelamar dalam database BKN.

Alur Pendataan dalam Database BKN

Bagi pelamar non-ASN, penting untuk memiliki akun untuk keperluan pendataan lebih lanjut. Berikut adalah alur pendataan database di BKN:

  1. Operator instansi akan mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif dan memenuhi syarat.
  2. Instansi harus melakukan finalisasi data sebelum batas waktu yang ditentukan.
  3. Pegawai non-ASN dapat memeriksa status pendataan mereka kapan saja melalui login.
  4. Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai tanda hasil akhir pendataan pegawai non-ASN.
  5. Pegawai non-ASN hanya bisa membuat akun setelah didaftarkan oleh instansi tempat mereka bekerja.
  6. Instansi akan memverifikasi dan memvalidasi data pegawai non-ASN.
  7. Pegawai non-ASN perlu memeriksa dan memastikan bahwa data mereka sudah benar.
  8. Setelah semua langkah selesai, pegawai non-ASN dapat mencetak Kartu Pendataan non-ASN sebagai resume pendataan.

Untuk mengikuti proses seleksi PPPK 2024, pelamar harus memastikan bahwa status dan akun mereka sudah terdaftar dalam sistem SSCASN. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan nama Anda ada dalam database agar terhindar dari kesalahan saat mendaftar.

 

Tag
Share