10 Titik Lokasi Kampanye yang Diperbolehkan KPU Indramayu

Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur mengungkapkan sepuluh titik lokasi kampanye dalam Pilkada 2024.-dokumen -tangkapan layar

INDRAMAYU- KPU Kabupaten Indramayu telah menetapkan 10 titik lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum bagi masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Indramayu dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Indramayu, kemarin.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Kabupaten Indramayu nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan lokasi APK dan lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum. 

“Kita tetapkan ada 10 titik lokasi kampanye rapat umum, se-Kabupaten Indramayu mulai dari wilayah Indramayu Kota, sampai Indramayu bagian barat,” ujar ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, Kamis 3 Oktober 2024.

BACA JUGA: Kuningan Buka 585 Formasi Penerimaan PPPK, 3 Posisi Disiapkan Bagi Tenaga Honorer yang Ikut Seleksi PPPK

BACA JUGA:4 Pejabat Eselon II yang Berpeluang Jabat Posisi Kepala Disdukcapil

Adapun 10 lokasi tersebut antara lain, Area Parkir Stadion Tridaya Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu, Area Parkir Sport Center Kelurahan Karanganyar Kecamatan Indramayu, Lapangan Bola Gelanggang Olah Raga Singalodra Desa Sindang Kecamatan Sindang, Lapangan Bola Wira Bujana belakangPPP Koramil Desa Juntikebon Kecamatan Juntinyuat, dan Lapangan Bola Desa Beda Kecamatan Karangampel.

Kemudian, Lapangan Bola Suryanegara Desa Bulak Lor Kecamatan Jatibarang, Lapangan Bola Janggleng Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi, Lapangan Bola Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan, Lapangan alun-alun Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis, dan Lapangan belakang Balai Desa Patrol Kecamatan Patrol.

Selain itu, Masykur kembali mengingkatkan kepada tim kampanye paslon agar menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Indramayu yang telah diatur dalam PKPU Kabupaten Indramayu Nomor 174 Tahun 2024. 

BACA JUGA:PWI Cirebon Gelar Konferensi Daerah, Alif Santosa Raih Suara Terbanyak

BACA JUGA:Agar Data Kemiskinan di Kota Cirebon Lebih Valid, Dinsos Sosialisasi Labelisasi Bantuan Sosial PKH

“Dalam pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dam keindahan kota,” tandasnya. 

Selanjutnya, apabila pemasangan APK pada tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.  

BACA JUGA:Bappelitbangda Terbitkan Buku Ilmiah Bunga Rampai

Ditegaska Masykur, tim kampanye juga dilarangan memasang APK pada tempat umum seperti tempat ibadah, pusat layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, dan fasilitas tertentu milik pemerintah. 

Tag
Share