67 Pasutri Ikuti Sidang Isbat Nikah

AKHIRNYA LEGAL: Para pasutri akhirnya mendapatkan legalitas dari negara setelah mengikuti sidang isbat nikah di Kecamatan Harjamukti, Selasa (19/12).-ABDULLAH-RADAR CIREBON

CIREBON - Suasana bahagia terpancar dari wajah puluhan pasang suami istri (pasutri). Mereka akhirnya mendapatkan legalitas dari negara setelah mengikuti sidang isbat nikah di Kecamatan Harjamukti, Selasa (19/12).

Terhitung sebanyak 70 pasutri yang mengajukan sidang isbat nikah, tapi yang memehuji syarat hanya 67 pasutri.  Hadir dari Pemerintah Kota Cirebon Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Kementerian Agama, Korpri dan Pengadilan Agama.

BACA JUGA:Aminah Bawa Pulang Mobil Hadiah Jalan Santai Radar Cirebon dan BRI

Kepala DP3APPKB, Suwarso Budi Winarno AP menjelaskan, 67 pasutri dikabulkan mengikuti sidang isbat, 1 pasutri gagal mengikuti sidang isbat karena kurang bukti saksi dan 2 pasutri dinyatakan gugur tidak mengikuti sidang isbat karena tidak hadir.

"Kegiatan ini dalam rangka menyambut HUT Korpri dan Hari Ibu," katanya.
Budi membeberkan, dari 67 pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah, mayoritas dari warga Kelurahan Argasunya. Namun ada juga dari warga Kecamatan Lemahwungkuk. (abd)

Tag
Share