Perhatikan Jadwalnya: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 2 Gelombang

Ilustrasi pendaftaran PPPK 2024.-istimewa-radar cirebon

JAKARTA- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diselenggarakan dalam 2 gelombang, yakni berdasarkan status honorer calon pelamar PPPK. Hal ini sesuai dengan surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang jadwal dan tahapan seleksi PPPK Tahun 2024.

Pendaftaran gelombang I dibuka mulai 1 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2024. Gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Sementara pendaftaran PPPK 2024 gelombang II dimulai pada tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024. Gelombang kedua ini bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Di dalam surat BKN Nomor 6610 dijelaskan, salah satu alasan pembedaan waktu pendaftaran PPPK 2024, BKN belum mempunyai data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

BACA JUGA:Langkah Pemkab Cirebon Gelar Mutasi Jelang Pilkada Dinilai Tak Tepat

Tertuang juga di dalam surat BKN Nomor 6610 yang berbunyi: Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.

Yang dimaksud calon pelamar angka 1 huruf d yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa masalah data honorer non-database BKN menjadi penyebab pendaftaran PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang.

Jadi, dalam pendaftaran yang dibuka mulai 1 Oktober 2024, tidak semua honorer atau tenaga non-ASN bisa mendaftar. “Yang bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024 per 1 Oktober itu hanya untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru alias P1 dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks honorer K2 dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen kepada JPNN (Radar Cirebon Group), Minggu (29/9).

Bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah, lanjut Suharmen, bisa melakukan pendaftaran pada 17 November sampai 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Maulid Nabi, Surabraja Grup Hadirkan Adik Syekh Ali Jaber

Pengumuman seleksinya dilakukan pada 1 sampai 30 November 2024. Suharmen menyebutkan, diperkirakan 1,7 juta honorer yang akan mendaftar pada 1 Oktober. Mereka ini sudah masuk dalam pangkalan data (database) BKN dan telah melalui verifikasi validasi. “Pendaftarannya dipisah karena ada yang datanya sudah klir dan ada yang belum. Kalau sudah masuk database, kan berarti sudah diperiksa BPKP dan BKN," katanya.

Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih memberikan apresiasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, BKN, dan Komisi II DPR RI yang sudah memperjuangkan para honorer agar bisa menjadi ASN. “Alhamdulillah, penantian teman-teman akhirnya terjawab sudah dengan dikeluarkannya jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK 2024," terang Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih yang dihubungi JPNN secara terpisah.

Dia menggambarkan bagaimana kondisi honorer K2 yang sangat bersukacita karena jadwal pendaftaran PPPK 2024 akhirnya terbit. “Saat ini, mereka berharap ketika proses pendaftaran nanti tidak ada gangguan teknis. Mereka makin gembira karena jadwal pendaftaran dipisah, sehingga honorer yang masuk database BKN bisa lebih dahulu memilih formasi yang tersedia,” ujarnya.

“Gelombang pertama khusus para eks honorer K2 dan non-ASN yang masuk database BKN. Gelombang kedua untuk non-database dan lulusan PPG sehingga ini bisa mengantisipasi juga agar webnya tidak eror saat pembukaan pendaftaran PPPK 2024," sambung Bunda Nur.

Tag
Share