KontraS Tegaskan Tidak Setuju
Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta.-ist-radar cirebon
BACA JUGA:Pasang Zona APK di Tujuh Desa
Sehingga, Kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto pada 11 Mei 2006, karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen Soeharto, sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.
Meski demikian, Dimas menegaskan bahwa ini tidak menghapus fakta adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan Soeharto selama 32 tahun, sebagaimana tercantum dalam TAP MPR XI/1998 yang mendorong pengadilan terhadap Soeharto dan para kroninya.
Ia curiga, momentum diputihkannya nama nama Soeharto, berhubungan dengan Prabowo Subianto, memiliki afiliasi kuat dengan keluarga Cendana. Ia curiga, penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR No. XI/MPR/1998 didasari oleh konflik kepentingan yang dimiliki oleh Prabowo untuk memperbaiki citra dirinya dan andil keluarga Cendana, atas sejarah kelam Orde Baru sebelum Prabowo dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober mendatang.
Oleh karena itu, pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bukan hanya akan merugikan keadilan bagi korban, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi penanganan pelanggaran HAM di masa depan.
BACA JUGA:Berikan Layanan Terbaik bagi Pelanggan
"Keputusan ini menunjukkan bahwa tanpa adanya pengakuan dan pertanggungjawaban, sejarah kelam dapat terulang kembali, merugikan generasi mendatang yang berhak atas keadilan dan kebenaran," pungkasnya. (jp)