DPP PDI Perjuangan Instruksikan Bagi Anggota DPRD Dilarang Gadikan SK Pengangkatan

Ketua DPC Repdem Kabupaten Cirebon, Suhana.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi terbaru bagi seluruh anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Instruksi partai tersebut berkaitan dengan larangan anggota DPRD menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD ke sejumlah lembaga keuangan.

Dalam surat bernomor 6646/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 13 September 2024, DPP menegaskan dilarang menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD.

BACA JUGA:Sukses Selesaikan Jenjang Pendidikan S3, Iing Daiman Berpeluang Besar Raih Jabatan E3

BACA JUGA:BPBD Kuningan : Potensi Ancaman Longsor Susulan Perlu Segera Ditangani

"DPP Partai memandang bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat, yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang" bunyi surat itu.

Berdasarkan hal tersebut diatas, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih Pemilu 2024 DILARANG untuk menggadaikan SK Pengangkatan, bagi yang telah telanjur menggadaikan untuk segera melunasi pinjaman.

"Bagi anggota DPRD yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan Peraturan Partai dan AD/ ART Partai," terang Ketua DPC Repdem Kabupaten Cirebon, Suhana.

BACA JUGA:Dapat Kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, 3 Hal Ini yang Dilakukan Pamkab Cirebon

BACA JUGA:Manfaatkan Pekarangan Rumah dengan Menanam Cabai Rawit

Ia pun mengapresiasi sekali intruksi dari DPP PDI Perjuangan. Artinya anggota DPRD tidak tersandera oleh kepentingan pribadi.

Sehingga pokir mereka tidak mempengaruhi komitmen dengan partai. Apalagi, saat ini ada arahan bahwa pokir itu harus di pantau.

"Maka, kami meminta kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon untuk menginventarisir anggota dewan terpilih, ada berapa yang sudah menggandaikan SK dan siapa saja yang belum," tegasnya.

BACA JUGA:Kedapatan Bercumbu Ditempat Umum, Satpol PP Kenakan Denda Sebesar Rp300 Ribu

Tag
Share