Dapat Kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, 3 Hal Ini yang Dilakukan Pamkab Cirebon

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Dr H Hilmy Rivai MPd saat menghadiri rapat koordinasi pelaporan pelaksanaan DBHCHT semester 1 tahun 2024, belum lama ini.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Pemerintah daerah menerima dana transfer dari pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang pelaksanaannya harus dipertanggungjawabkan dengan baik. 

Untuk itu, perlu memastikan perencanaan, pelaporan, pelaksanaan serta evaluasi secara maksimal.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Dr H Hilmy Rivai MPd saat membuka rapat koordinasi pelaporan pelaksanaan DBHCHT Semester 1 Tahun 2024 di salah satu hotel di Kawasan Kedawung, kemarin.

BACA JUGA:Manfaatkan Pekarangan Rumah dengan Menanam Cabai Rawit

BACA JUGA:Tim Paslon Karna Sobahi-Koko Suyoko Laporkan Pelanggaran Kampanye

Lebih lanjut, dikatakan Hilmy, ada tiga sektor utama yang menjadi fokus dalam pelaksanaan DBHCHT. Ketiga faktor itu, adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengamanan peredaran rokok ilegal, serta pengembangan sektor industri dan pertanian.

“Kami bekerja sama dengan Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memberantas pelanggaran terkait cukai, terutama di wilayah Pantura, yang diduga menjadi pusat peredaran rokok tanpa cukai,” jelasnya.

Selain itu, Hilmy juga menekankan pentingnya program DBHCHT untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. 

BACA JUGA:Kedapatan Bercumbu Ditempat Umum, Satpol PP Kenakan Denda Sebesar Rp300 Ribu

BACA JUGA:Santri Milenial di Blok Sewo Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Pemenangan Paslon Nina-Tobroni

“Dana cukai ini harus berdampak pada kesehatan masyarakat, sehingga sektor kesehatan juga menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Di sisi lain, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Drs Hafidz Iswahyudi MSi, menjelaskan bahwa pelaksanaan DBHCHT diatur oleh berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

“Tujuan utama DBHCHT adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengarahkan dana ke program-program yang berdampak positif, serta meningkatkan pemahaman dan kapasitas pihak terkait dalam pengelolaan dan penanganan program berbasis DBHCHT,” ujar Hafidz.

Tag
Share