Sidang TKP Kasus Vina-Eky: Ingin Dapat Gambaran Seutuhnya

Cek TKP di mulut Gang Bakti 1 atau depan SMPN 11 Kota Cirebon yang disebut Aep sebagai lokasi para terpidana melakukan pelemparan kepada korban.-ade gustiana-radar cirebon

CIREBON- Sidang di TKP kasus kematian Vina dan Eky digelar pada Jumat (27/9). Dimulai sekitar pukul 14.00 dan tuntas sekitar pukul 16.00. Pemeriksaan TKP atau pemeriksaan setempat itu dihadiri hakim PN Cirebon, kuasa hukum 6 terpidana, dan para saksi.

Lokasi pertama yang didatangi adalah area di depan SMPN 11 Kota Cirebon, yakni tempat nongkrong para terpidana kasus Vina dan Eky. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan ke lokasi bekas warung Ibu Nining yang ada di belakang showroom, Gang Bakti 2. Dari situ, sidang pemeriksaan tempat dilanjutkan ke rumah RT Pasren, lalu ke lahan kosong di Gang Bakti 1.

Lahan kosong tersebut, sebagaimana kesaksian Aep dan Dede, merupakan tempat di mana para terpidana mengeksekusi Vina dan Eky. Pemeriksaan setempat itu berakhir di fly over Talun, tempat ditemukannya jasad Vina dan Eky.

Sidang di TKP kasus Vina-Eky ini sempat gaduh. Itu setelah kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution, merasa dihalangi-halangi untuk menyaksikan persidangan lapangan.

BACA JUGA:RPH Battembat Butuh Renovasi

“Saya kuasa hukum korban, ingin melihat jalannya sidang secara langsung tapi dihalang-halangi," kata Pitra yang mengenakan kemeja putih, jas abu-abu dengan mawar di saku kirinya itu.

Kericuhan terjadi saat majelis hakim bersama pemohon dan termohon PK mengunjungi rumah/warung Ibu Nining. Di sana para terpidana nongkrong saat malam kejadian. Kedatangan Pitra sejak awal sudah disoraki warga. Mereka menganggap Pitra sebagai pihak bersebrangan, yang meyakini bahwa kematian dua sejoli asal Cirebon itu disebabkan pembunuhan berencana.

Beruntung, teriakkan dan sorakan itu berhasil diredam pihak keamanan maupun sesama warga lainnya. Puluhan anggota Brimob disiagakan dengan senjata lengkap. Sidang kemarin, para terpidana tak dihadirkan karena alasan keamanan. Meski begitu, tak sedikit warga yang menyaksikan. Khususnya bagi warga Saladara. Dukungan warga sekitar SMPN 11 Cirebon itu massif dirasakan.

Ketua tim hukum para terpidana, Otto Hasibuan hadir langsung. Sebelum sidang lapangan dimulai, Otto menegaskan bahwa permintaan untuk mengunjungi langsung TKP sangat diperlukan untuk menentukan objektivitas lokasi seperti yang telah dimuat dalam dakwaan atau keterangan saksi-saksi dalam persidangan PK sebelumnya.

BACA JUGA:Guru-guru Doakan Suhendrik Menang Pilkada Kota Cirebon

Sehingga, membuat kasus menjadi terangbenderang. Otto bilang, dengan mengunjungi TKP, kesaksian dalam persidangan diuji keabsahannya. Baik itu kesaksian Aep, yang mengaku melihat peristiwa pelemparan batu dari jarak 100 meter saat malam hari. Pun dengan para saksi lain di TKP yang dikunjungi.

Begitu antusias warga yang ingin menonton secara langsung, Jalan Perjuangan tepatnya di SMPN 11 Cirebon pun lumpuh. Kendaraan yang ingin melintas dialihkan. Kemacetan tak terelakkan. Sebelum mengunjungi TKP yang dimaksud, Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian dan para termohon/pemohon PK berkumpul di pelataran SMPN 11 Cirebon.

Lewat pengeras suara, Arie menegaskan bahwa tujuan dilakukan sidang di TKP bukan untuk menentukan siapa benar dan mana yang salah. Tapi mengecek kondisi lapangan sesuai memori dari pemohon PK. “(Sidang ini, red) satu arah. Hakim yang bertanya kepada (para) saksi. Dan saksi yang menjawab," kata Arie yang mengenakan batik lengan pendek tersebut.

Dari pelataran sekolah itu, mereka bergerak ke Gang Bakti persis di seberang SMP tersebut. Di sana, disebutkan sebagai tempat nongkrong para terpidana dan melakukan pelemparan batu. "Dulu ada bangku di sini," kata Titin Prialianti, saksi fakta yang juga kuasa hukum Saka Tatal.

Tag
Share