Sita Uang Palsu Senilai Rp25 Juta

CEK UPAL: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni memperlihatkan cara mengecek uang palsu menggunakan alat dari Bank Indonesia, kemarin.-ist-

Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di sebuah SPBU di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53), warga asal Sleman, Jogjakarta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 909 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang siap diedarkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, kedua pelaku menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi AB 8396 IE dari Jogjakarta menuju Cirebon.

Setibanya di SPBU Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, mereka mengisi bahan bakar jenis Pertamax dan membayar dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Setelah menyadari uang tersebut palsu, petugas SPBU segera mengejar pelaku dan membawanya kembali ke SPBU. Petugas juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gempol pada Minggu (22/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi yang tiba di lokasi langsung memeriksa uang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku. Hasilnya, ditemukan tambahan 906 lembar uang palsu (upal) di dalam kendaraan. 

“Kami menemukan 906 lembar uang palsu lainnya di dalam mobil,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (26/9).

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli uang palsu (upal) tersebut di Jakarta. Sebanyak 909 lembar upal tersebut dibeli dengan harga Rp25 juta. Pelaku berencana menggunakan uang palsu itu untuk menunjukkan kepada orang yang menagih utang bahwa mereka memiliki banyak uang.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 909 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max nopol AB 8396 IE, dua telepon genggam, dan satu rekening tabungan,” jelas Kombes Sumarni.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 juncto pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Damianus Deni Kristianto, mengungkapkan bahwa para pelaku uang palsu sering menyasar pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima dan warung kelontong di pinggir jalan. Biasanya, uang palsu dibelanjakan pada sore hingga malam hari.

“Kasus uang palsu umumnya terjadi karena alasan ekonomi. Mereka membelanjakannya untuk kebutuhan pribadi, sedangkan pembuat uang palsu ini sudah tergabung dalam sindikat,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang menerima uang palsu agar tidak menggunakannya kembali. Meskipun merugi, masyarakat harus melaporkan uang palsu tersebut ke pihak kepolisian atau Bank Indonesia terdekat. Jika uang yang diterima ternyata asli namun dalam kondisi rusak, Bank Indonesia siap mengganti dengan uang baru. “Jika uangnya asli tapi rusak, kami akan menggantinya. Namun, jika palsu, kami akan menahannya agar tidak beredar lagi,” tutupnya. (cep)

CECEP NACEPI//RADAR CIREBON 

Tag
Share