Tega pada Anak Sendiri, Ibu Muda dari Cirebon Ditangkap Polisi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menginterogasi NY di sela-sela ekspos kasus di Mapolresta Cirebon, Kamis (26/9/2024).-cecep nacepi-radar cirebon

NY dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandung dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (cep)

Tag
Share