Hari Ini Sidang di TKP Kasus Vina-Eky

Jan Sangapan Hutabarat mengatakan bahwa permintaan sidang di lapangan atas permintaan Ketua Tim Hukum Prof Dr Otto Hasibuan.-ade gustiana-radar cirebon

CIREBON- PN Cirebon mengabulkan permintaan pemohon Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina-Eky untuk melakukan sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rencananya, dilakukan di 4 lokasi pada Jumat (27/9) hari ini.

Yakni, di depan SMPN 11 Kota Cirebon, fly over Talun, warung Ibu Nining tempat para terpidana nongkrong, hingga rumah RT Pasren. Tentunya, sidang dihadiri hakim dan para penasihat hukum. Rencananya dimulai pukul 14.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian mengecualikan sidang di lapangan dilakukan hingga malam hari, karena alasan keamanan. “Permohonan saudara (pemohon PK) yang dilakukan di malam hari, tidak dapat kami kabulkan, karena faktor keamanan. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada malam hari," jelas Arie, Rabu (25/9).

Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum lain, Jan Sangapan Hutabarat mengatakan bahwa permintaan sidang di lapangan atas permintaan Ketua Tim Hukum Prof Dr Otto Hasibuan. Itu, kata Jan, agar majelis hakim dapat memahami perkara secara utuh.

BACA JUGA:Lurah Cikasarung Dinilai Tim Provinsi

Sebelumnya, pada Rabu (25/9), ada sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana Sudirman di PN Cirebon. Sudirman menjadi terpidana terakhir yang mengajukan PK kasus Vina-Eky tersebut, setelah 7 orang lainnya.

Jan Sangapan Hutabarat mengatakan Peninjauan Kembali (PK) diajukan tim hukum Sudirman di PN Cirebon pada 28 Agustus lalu.

Salah satu kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean menjelaskan bahwa memori PK Sudirman agak berbeda dengan 6 terpidana lain. Misalnya, di malam kejadian 6 terpidana lain sedang di rumah ketua RT Pasren. Sementara Sudirman, kata Roely, ada di tempat lain.

BACA JUGA:Jalan KH Abdul Halim Terlarang

“Dalam PK ini kami akan masukkan saksi alibi yang melihat Sudirman ada di satu tempat bersama dengan orang tuanya dan saksi-saksi lain," terang Roely, akhir Agustus lalu. (ade)

Tag
Share