Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasiona, Begini Kata Pemuda Muhammadiyah Cirebon

Yanyan Hendriyana Fadlullah, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Cirebon meminta Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan tindakan tegas kepada tempat hiburan malam (THM) yang ditengarai melanggar jam operasional.

Tindakan tegas ini perlu dilakukan agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. 

“Di tengah masyarakat, persoalan tempat hiburan malam ini sangat sensitif"

BACA JUGA:Timnas Indonesia Makin Kuat, PSSI dan KNVB Jalin Kerjasama Majukan Sepak Bola

"Apalagi, ketika tempat hiburan malam ini melakukan pelanggaran seperti melanggar jam operasional yang saat ini sudah cukup ramai,” ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Cirebon, Yanyan Hendriyana Fadlullah kepada Radar Cirebon, kemarin. 

Untuk itu, Yanyan meminta agar Satpol PP Kabupaten Cirebon memberikan tindakan tegas kepada tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional. 

“Informasi soal THM yang melanggar jam operasional ini sudah ramai, dan kami minta Satpol PP menindak tegas THM yang melanggar jam operasional tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA:Kasus Vina dan Eky Masih PK 6 Terpidana, Hakim Kabulkan Permohonan Cek Tempat Kejadian

Menurutnya, ketika satu tempat hiburan malam dibiarkan melanggar, maka akan berdampak pada tempat hiburan malam lainnya yang ikut melanggar.

“Satu dibiarkan maka tempat hiburan malam lainnya akan ikutan melanggar juga, dan ini bisa tidak kondusif,” ungkapnya.

Ketika ada pembiaran tempat hiburan malam yang melanggar aturan maka akan membuat gejolak di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Gagal Lolos Seleksi CASN 2024? PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi, Berikut Besaran Gajinya

“Jangan sampai ada gejolak di tengah masyarakat, kalau dibiarkan dengan tidak adanya tindakan tegas dari instansi terkait seperti Satpol PP Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Yanyan menegaskan, pihaknya akan turun bersama ormas lainnya jika Satpol PP tidak bisa menangani tempat hiburan malam yang melanggar aturan. 

Tag
Share