Penerima Beasiswa ITB Wajib Bekerja Paruh Waktu di Almamater dengan Sukarela, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Beasiswa ITB diberikan kepada mahasiswa yang akan mendapatkan keringanan UKT.--Disway
BACAKORAN.CO - Bagi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi khususnya di wilayah Jawa Barat, kini ada beasiswa ITB (Institut Teknologi Bandung) yang dibuka.
Beasiswa ITB ini dikhususkan bagi mahasiswa yang akan mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Namun, beasiswa ITB ini tengah ramai diperbincangkan lantaran mewajibkan penerima beasiswa untuk bekerja paruh waktu di almamater.
BACA JUGA:MotoGP Mandalika Digelar Akhir Pekan Ini, Pembalap Yamaha Jumpai Fans di Indonesia
Hal ini terungkap setelah pihak kampus mengirim surel (email) kepada sekitar 5.500 mahasiswa dengan melampirkan formulir wajib kerja paruh waktu sebagai bentuk timbal balik dari program beasiswa UKT.
Pada audiensi KM ITB dengan Direktur Pendidikan ITB Dr.Techn.Ir. Arief Hariyanto, Rabu, 25 September 2024 kemarin, kampus menegaskan bahwa formulir tersebut memberikan opsi untuk menolak kerja paruh waktu.
Namun demikian, terdapat keterangan apabila menolak, keringanan UKT akan dievaluasi dan/atau dihentikan di semester berikutnya sehingga dinilai terdapat unsur pemaksaan.
BACA JUGA:Liverpool Sudah Miliki Calon Pengganti Trent Alexander-Arnold di Bayer Leverkusen
Diketahui, jumlah jam kerja maksimal 2 jam per minggu dan jenis pekerjaan dapat berupa asisten mata kuliah/praktikum, penugasan administratif di Fakultas/Sekolah atau Program Studi atau Laboratorium atau unit kerja di bawah kantor Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM), dan membantu bimbingan mahasiswa dan akademik.
Dalam menjalankan kebijakan ini, Dirdik ITB akan mempertimbangkan jumlah SKS, IPK, dan kemungkinan mahasiswa tertinggal dalam beberapa mata kuliah.
Di samping itu, wajib kerja paruh waktu mahasiwa ITB ini juga sebagai bentuk pendidikan karakter sehingga mahasiswa memberikan kontribusi kepada kampus yang telah memberikan bantuan.
BACA JUGA:Mees Hilgers Bermain Solid Lawan MU, Akurasi Umpan 92 Persen
"Dirdik ITB mengklaim bahwa keringanan UKT yang termaktub dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2024 Pasal 18 setara dengan beasiswa UKT ITB Sehingga, tetap bersikukuh agar mahasiswa tetap diharuskan memberikar timbal balik ke ITB," ungkap Ketua Kabinet KM ITB Fidela Marwa Huwaida dalam keterangan resmi, 25 September 2024.
Oleh karena itu, pimpinan ITB menolak untuk memberikan surat perjanjian kerja karena merasa kebijakan tersebut merupakan moral diri mahasiswa ITB yang telah dibantu oleh ITB.
Dalam hal ini, pihaknya ingin membentuk karakter mahasiswa untuk menghargai bantuan orang lain yang memberikan kesetaraan terhadap mahasiswa lain yang tidak mendapatkan keringanan UKT.
BACA JUGA:Kegiatan Perdana Pjs Bupati Indramayu Ikuti Panen Padi Organik
"Pihak (kampus) menekankan agar mahasiswa ITB tidak berpikir seperti penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang menurutnya memiliki tingkatan lebih rendah," tambahnya.
Dengan begitu, Dirdik ITB menganggap bahwa kerja paruh waktu dinggap sebagai kontribusi, bukan eksploitasi, meski tidak akan diberi upah ataupun surat perjanjian kerja.
"Pihak pimpinan ITB menolak untuk memberikan surat perjanjian kerja karena merasa kebijakan timbal balik merupakan moral diri mahasiswa ITB yang telah dibantu oleh ITB," tandasnya.
BACA JUGA:Dongkrak Perekonomian Masyarakat Lewat Desa Wisata, Ada 60 Desa Wisata di Kabupaten Cirebon
Dirdik ITB pun membandingkan kebijakan ini dengan kebijakan yang telah diterapkan di negara lain, seperti National University of Singapore (NUS).
"Menurut (Dirdik ITB), di NUS keringanan UKT dianggap sebagai 'gift' atau hadiah, di mana mahasiswa diminta memberikan kontribusi sebagai bentuk kesetaraan."
Fidela pun menyoroti kebijakan di NUS yang mencakup biaya kuliah hingga tempat tinggal, sementara di ITB hanya menyesuaikan golongan UKT berdasarkan verifikasi ekonomi, yang sebenarnya adalah hak mahasiswa sesuai dengan Permendikbud No. 2 Tahun 2024.
BACA JUGA:Para Dalang Wayang Kabupaten Cirebon Bakal Gelar Musda, Ini Waktu dan Lokasinya
Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar ITB memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan tanpa meminta imbalan.
Sedangkan untuk pekerjaan paruh waktu yang dilakukan mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa konsekuensi terhadap hak pengurangan UKT.
Demikian informasi terkait adanya beasiswa ITB yang mewajibkan penerima beasiswa untuk bekerja paruh waktu di almamater. (*)