DPRD Kota Cirebon Mulai Bekerja
DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 melaksanakan tupoksi pertamanya menerima penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2024.-AZIS MUHTAROM/RADAR CIREBON-radar cirebon
DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029 melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pertamanya dengan menerima penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2024.
Agenda ini digelar dalam forum rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang berlangsung di ruang Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon pada Rabu, 25 September.
Ini merupakan rapat paripurna perdana DPRD Kota Cirebon untuk menjalankan fungsi legislasi sekaligus fungsi budgeting, karena membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan penganggaran.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, SE, menjelaskan bahwa penyampaian Raperda RAPBD-P ini merupakan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah.
BACA JUGA:Uniku Kembali Dipercaya Jadi Penyelenggara PPG
Selanjutnya, Raperda APBD-P yang telah disampaikan oleh Pj Walikota akan dibahas bersama DPRD dan harus disetujui paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Dalam hal ini, batas waktu penyetujuannya adalah 30 September 2024.
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, memaparkan nota pengantar dan nota keuangan RAPBD-P 2024, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan fraksi yang ada di DPRD.
Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan atau jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
Pada akhirnya, semua fraksi dan lembaga DPRD sepakat agar Raperda RAPBD-P 2024 ini dilanjutkan pembahasannya secara teknis, agar dapat disetujui tepat waktu sesuai jadwal yang diharapkan. (azs/adv)