Kabar Gembira, BPJS PBI Kini Kembali Menerima Peserta Baru

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Indra Fitriani menjelaskan soal perkembangan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh APBD Kabupaten Cirebon.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Setelah sebelumnya dihentikan karena keterbatasan anggaran, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh APBD Kabupaten Cirebon kini kembali menerima peserta baru. 

Namun, pendaftaran ini hanya berlaku bagi warga tidak mampu yang tengah menghadapi situasi kegawatdaruratan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani menjelaskan, penerimaan peserta baru ini dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 400.9.1/2410/Dinsos. 

BACA JUGA:Sampah Berserakan di Kawasan GGM, Bekas Kegiatan Manasik Haji IGTK

Instruksi tersebut, lanjutnya, mengatur tentang teknis pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon, donasi, atau sumber anggaran sah lainnya yang tidak mengikat.

“BPJS PBI dari APBD Kabupaten Cirebon sudah dapat menerima peserta baru dari kalangan warga tidak mampu,” kata Indra Fitriani kepada Radar Cirebon. Namun, ia menambahkan bahwa terdapat kriteria khusus bagi penerima baru.

“Pertama, warga tersebut harus berada dalam situasi kegawatdaruratan. Kedua, mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau masuk dalam data kemiskinan lokal Kabupaten Cirebon. Di luar itu, tidak bisa,” jelasnya.

BACA JUGA:Masa Kampanye Tiba, Paslon Boleh Berikan Hadiah, Nilainya Dibawah Rp1 Juta dan tidak Berupa Uang

Meski demikian, Dinas Sosial membuka peluang bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS untuk mengakses layanan BPJS PBI.

“Jika ada warga yang tidak masuk dalam DTKS, mereka bisa dilakukan verifikasi. Jika terbukti layak, mereka akan dimasukkan ke DTKS. Namun, ada ketentuan satu orang dalam DTKS harus dikeluarkan jika ada penambahan baru,” tambahnya.

Layanan BPJS PBI ini hanya diperuntukkan bagi satu orang yang sedang dalam kondisi kegawatdaruratan. 

BACA JUGA:Peserta Pilkada Kota Cirebon Sudah Punya Nomor Urut, Rabu Mulai Kampanye

“Untuk BPJS umum, biasanya seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus didaftarkan"

"Tapi karena ini BPJS PBI dengan keterbatasan anggaran, hanya warga yang sedang dirawat di rumah sakit yang bisa mengakses layanan ini,” ungkapnya.

Tag
Share