DPRD Minta Pj Walikota Segera Mengisi Posisi Pj Sekda

Ilustrasi-ist--dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Jelang berakhirnya masa penugasan ketiga kalinya Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, DPRD meminta Pj Walikota untuk segera mengisi posisi Pj Sekda pada waktu yang tepat.

Posisi sekda juga ex officio berfungsi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang sangat dibutuhkan dalam kaitannya dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2024.

Rancangan tersebut harus disetujui paling lambat pada 30 September 2024.

BACA JUGA:Masa Kampanye Tiba, Paslon Boleh Berikan Hadiah, Nilainya Dibawah Rp1 Juta dan tidak Berupa Uang

Ketua DPRD Kota Cirebon sementara, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa pihaknya berharap tidak terjadi kekosongan posisi Pj Sekda dan agar jabatan tersebut dapat diisi segera setelah masa jabatan Pj Sekda sebelumnya berakhir.

“Saya mendapatkan informasi bahwa masa tugas Pj Sekda berakhir pada tanggal 27. Tidak bisa diperpanjang lagi, karena sudah tiga kali diperpanjang,” ujarnya pada Senin 23 September 2024.

Oleh karena itu, kata dia, Pj Sekda yang baru harus segera diangkat atau diterbitkan Surat Keputusan (SK) untuk melanjutkan tugas-tugasnya, termasuk sebagai Ketua TAPD.

BACA JUGA:Peserta Pilkada Kota Cirebon Sudah Punya Nomor Urut, Rabu Mulai Kampanye

DPRD juga sedang mencari cara untuk menyelesaikan tugas-tugas terdekat yang memerlukan percepatan, terutama pembahasan RAPBD-P 2024. Maka, Pj Walikota harus segera menyiapkan nama baru untuk Pj Sekda.

Dia berharap SK pengangkatan Pj Sekda yang baru bisa diterbitkan sebelum tanggal 27 September, yaitu saat berakhirnya masa jabatan Pj Sekda sebelumnya.

“Jadi, pada tanggal 27 seharusnya sudah ada Pj Sekda yang baru, sehingga bersama DPRD, pembahasan RAPBD-P 2024 dapat berjalan lancar, dan sudah ada Ketua TAPD-nya,” terangnya.

BACA JUGA:4 Paslon Pilbup Cirebon Ingin Cirebon Lebih Baik Lagi

Terkait nama Pj Sekda, jika akan diusulkan nama baru, DPRD mempersilakan Pj Walikota untuk mengusulkan siapa pun dari para pejabat eselon IIb yang ada.

“Silakan saja, untuk penunjukan Pj Sekda, karena ini merupakan hak prerogatif Kepala Daerah,” katanya.

Tag
Share