Dua Pengedar OKT di Wilayah Plered Dibekuk Polisi
Dua orang pelaku OKT asal Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.-ist-radar cirebon
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil bekuk tiga orang pengedar Obat-obatan Keras Terbatas (OKT) wilayah Kecamatan Plered. Keduanya berinisial NY (29) dan SH (25) yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Cirebon, penangkapan terhadap pelaku berawal dari petugas menerima informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual OKT di wilayah Kecamatan Plered. Menindaklanjuti itu, petugas turun ke lapangan dan mencurigai satu pelaku berinisial NY.
Petugas langsung menggerebeknya, dan melakukan penangkapan pada pria berinisial NY dan SH. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah obat-obatan terlarang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan NY dan SH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Basarnas Catat 3.991 Kecelakaan Kapal Terjadi Dalam Lima Tahun
“Di antaranya, 506 butir berbagai jenis OKT, uang tunai hasil penjualan senilai Rp21 ribu, 2 unit handphone, kantong plastik, dompet dan lainnya," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, Minggu (22/9/2024).
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada orang yang tidak dikenal, dengan cara online.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NY dan SH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya. Termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Korupsi Indofarma Akan Ajukan Praperadilan
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk dapat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," tandasnya. (cep)