ASN dan Kuwu Teken Pakta Integritas

Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi bersama unsur Forkopimda menyaksikan penandatanganan pakta integritas ASN secara simbolis yang diwakili Sekda Dr H Hilmy Rivai MPd dan Kadisdik H Ronianto SPd MM serta kuwu untuk Pilkada 2024, kemarin.-DENY HAMDANI/RADAR CIREBON-radar cirebon

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kuwu dilarang terlibat dalam aksi dukung mendukung pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 ini. Untuk memastikan netralitas itu, Pemkab Cirebon melakukan penandatangan pakta integritas bersama para ASN dan para kuwu di Pendopo Bupati Cirebon, Jumat (20/9). 

Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi mengatakan, kuwu dan ASN harus tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penandatanganan pakta integritas kepada ASN dan para kuwu.

“Dari sisi pencegahan hari ini kita melaksanakan penandatanganan pakta integritas netralitas bagi ASN dan non ASN seperti kuwu-kuwu di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Pakta integritas ini, menurut Wahyu, sebagai upaya pihaknya agar ASN dan para kuwu tetap netral. “Sebagai upaya kita pencegahan agar ASN dan kuwu bisa netral dalam proses pilkada,” tuturnya.

BACA JUGA:Realisasi Investasi di Bawah Target

Mantan Kadisdik Kabupaten Cirebon ini memastikan semua laporan dari masyarakat mengenai keterlibatan ASN atau kuwu dalam pilkada maka akan ditangani dengan hati-hati.

“Kalaupun ada informasi dari masyarakat, nanti Bawaslu yang memproses, tetapi kita juga mengingatkan juga proses juga harus dimulai dari klarifikasi, karena bisa jadi narasinya berbeda dengan apa yang ditampilkan jadi harus hati-hati,” ujarnya.

Begitupun dengan media sosial (medsos). ASN dan para kuwu harus tetap netral. “Saya juga meminta masyarakat untuk memantau mengawasi ASN di medsos. Dari sisi kami, kami dari keperangkat daerah dan Diskominfo memantau beberapa perkembangan yang di-upload oleh ASN di medsos,” bebernya.

Wahyu menegaskan, seluruh fasilitas negara dilarang digunakan dalam kampanye Pilkada. “Tidak boleh menggunakan fasilitas desa dan negara, dan ikut proses kampanye itu dilarang,” ujarnya.

BACA JUGA:Awali Acara Hari Jadi Ke-497, Pemkab Gelar Kirab Pusaka

Sementara itu Ketua Bawaslu, Sadarudin Parapat mengatakan, semua badan pengawas pemilu di setiap tingkat sudah mulai melakukan pengawasan. “Kita awasi selama tahapan Pilkada, pengawas pemilu sudah terbentu dan salah satu poinnya saat ini semua jajaran dari mulai kabupaten sampai di tingkat kecamatan kita sudah standby selama Pilkada, ketika ada laporan,” ujarnya.

Sadarudin memastikan semua laporan terkait pelanggaran Pilkada 2024 akan ditindaklanjuti. “Kita lakukan kajian sesuai regulasi yang ada, terpenuhi unsurnya atau tidak,” pungkasnya. (den)

Tag
Share