Sudah 9 Bulan Menjabat, Arif Kurniawan sebagai Pj Sekda Kota Cirebon Arif Kurniawan Tamat
Ilustrasi-ist--dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Setelah menjalankan tugasnya selama sembilan bulan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan ST tidak dapat memperpanjang masa jabatannya.
Keputusan ini sesuai dengan mekanisme pengangkatan Pj Sekda yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 mengenai Penunjukan Pj Sekda.
BACA JUGA:Satpol PP Datangi Tempat Hiburan Malam, Beri Himbauan Terkait Jam Operasional
Arif Kurniawan mulai menjabat sebagai Pj Sekda Pemkot Cirebon pada 28 Desember 2023.
Dengan demikian, mengacu pada batas waktu sembilan bulan, Pemkot Cirebon harus memiliki Pj Sekda baru pada 28 September mendatang.
Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs H Agus Mulyadi diharuskan untuk mengusulkan nama baru untuk mengisi posisi Pj Sekda.
BACA JUGA:HUT Ke-78 SPS: Pers yang Sehat dan Berkualitas Memerlukan Dukungan Dari Pemerintah
Meskipun Arif Kurniawan sebenarnya bisa diperpanjang, proses yang harus ditempuh lebih rumit, karena perlu diusulkan ke pusat dan mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebaliknya, untuk mengisi posisi Pj Sekda dari pejabat eselon IIB Pemkot Cirebon lainnya, mekanismenya hanya memerlukan rekomendasi atau persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, Arif Kurniawan membenarkan bahwa masa jabatannya sebagai Pj Sekda tidak dapat diperpanjang lagi, karena telah menjalani sembilan bulan tugas.
BACA JUGA:Peringati HUT ke-78 dan 25 Tahun UU Pers, SPS Gelar Dialog Media: Refleksi 25 Tahun UU Pers
”Sudah tiga kali (3 x 3 bulan), jadi tidak bisa ditambah lagi,” ujarnya.
Lantas, apakah Agus Mulyadi akan kembali mengusulkan Arif Kurniawan untuk posisi Pj Sekda dengan rekomendasi dari Kemendagri, yang prosesnya lebih panjang, atau mengusulkan nama lain ke Gubernur Jawa Barat yang mekanismenya lebih singkat?