Satpol PP Datangi Tempat Hiburan Malam, Beri Himbauan Terkait Jam Operasional
Anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon mendatangi sejumlah tempat hiburan malam untuk memberikan surat imbauan agar mematuhi jam operasional, kemarin.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan tidak menutup tempat hiburan malam (THM) saat melakukan patroli bersama Disbudpar Kabupaten Cirebon, beberapa waktu lalu.
Namun, kepada pengelola tempat hiburan malam, instansi penegak perda itu hanya melayangkan surat imbauan.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) Tibumtranmas Wisma Wijaya kepada Radar Cirebon, kemarin.
BACA JUGA:HUT Ke-78 SPS: Pers yang Sehat dan Berkualitas Memerlukan Dukungan Dari Pemerintah
Bahkan, Wisma Wijaya menekankan bahwa semua THM di Wilayah Kedawung tersebut didatangi semua, tanpa terkecuali.
“Kita sudah mendatangi semua THM, dan memberikan imbauan. Kita tidak pilih kasih, semua THM diberikan imbauan semua,” terangnya.
Wisma membantah isu yang beredar bahwa instansinya melakukan penertiban pada THM. Isu itu, katanya, dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Program Launching My Darling, 50 Warga Ikut Bersihkan Sungai Citangkurak
“Tidak ada THM yang ditutup. Isu itu dibuat oleh seorang yang tidak bertanggung jawab. Kita hanya memberikan imbauan saja, tidak ada penutupan,” kata Wisma tanpa menyebutkan pihak yang menghembuskan isu penutupan itu.
Lebih lanjut, dikatakan Wisma, surat imbauan yang dilayangkan kepada pengelola THM sebagai upaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait THM yang buka hingga melebihi jam operasional.
“Yang di Kedawung maupun Beber, tidak ada yang terlewat didatangi. Jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2006 sampai pukul 01.00 WIB tutup, dan pukul 24.00 WIB tidak menerima tamu,” terangnya.
BACA JUGA:Varian Baru Covid-19 XEC Lebih Menular, Masih Efektifkah Vaksin?
Dalam patrol itu, lanjut Wisma, pihaknya melakukan sosialisasi kembali aturan kepada pengelola tempat hiburan malam, yakni terkait Perda Nomor 7 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 35 tahun 2006, tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Kita lakuan patroli dan memberikan imbauan. Alhamdulillah semua pengusaha, termasuk yang katanya terindikasi melanggar, itu tertib sesaui regulasi, pukul 01.00 sudah tutup,” jelasnya.