Kamis, 07 Nov 2024
Network
Beranda
Headline
Berita Utama
Wacana
Aneka Berita
Metropolis
Kabupaten
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
All Sport
Nasional
Internasional
Jawa Barat
Network
Beranda
Kabupaten Majalengka
Detail Artikel
Nama Eman Diseret-seret
Reporter:
Amirul I
|
Editor:
Amirul I
|
Selasa , 17 Sep 2024 - 19:47
nama eman diseret-seret majalengka - majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) bandung didesak untuk menghadirkan mantan sekretaris daerah (sekda) majalengka, eman suherman, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar cigasong di majalengka, jawa barat. desakan ini disampaikan oleh ketua tim hukum dan advokasi pemenangan paslon pilkada majalengka karna-koko, indra sudrajat. indra menjelaskan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (jpu) dari kejaksaan tinggi jawa barat, nama eman sering disebutkan. "terkait keterlibatan sekda, itu jelas tertuang dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa. jadi, saya kira apa yang ada dalam dakwaan jaksa itu perlu dibuktikan. saya rasa pak eman harus dipanggil ke pengadilan dan dihadirkan sebagai saksi utama dalam proses ini," ujar indra kepada wartawan pada sabtu, 14 september 2024. baca juga:paslon pilgub jabar diingatkan jauhi narasi sara, ini tanggapan kpu sidang ini dipimpin oleh hakim panji surono, bhudi kuswanto, dan ahmad gawi, dengan empat terdakwa, yaitu arsan latif, mantan penjabat bupati bandung barat; irfan nur alam, mantan kepala bkpsdm majalengka; andi nurmawan, pihak swasta; dan maya, seorang pns di majalengka. indra menegaskan bahwa dalam kasus pidana seperti ini, ada tiga pihak yang harus diperhatikan, yaitu pelaku tindak pidana, pihak yang menyuruh melakukan, dan pihak yang turut serta melakukan. "artinya, sebuah peristiwa pidana tidak pernah berdiri sendiri, terutama dalam konteks administratif seperti ini. bupati tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan birokrasi," jelasnya. menurut indra, jika ada pembiaran terhadap proses yang salah, maka itu termasuk dalam kategori turut serta melakukan tindakan pidana. baca juga:layangkan surat ke pengelola thm dia juga menambahkan bahwa dalam konteks hukum administrasi negara, btidak bisa membuat produk hukum sendiri tanpa bantuan birokrasi yang ada pada saat itu. "jika produk hukum tersebut bermasalah, seharusnya birokrasi yang ada saat itu memberitahu bahwa hal ini akan menjadi masalah," tegasnya. indra juga menanggapi pernyataan juru bicara tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati majalengka, eman suherman-dena muhamad, surya darma, yang dianggap mencoba mengarahkan opini publik agar eman terlihat tidak terlibat dalam kasus ini. surya sebelumnya menyatakan bahwa keterlibatan eman dalam proyek pasar cigasong hanya sebatas menjalankan tuntutan birokrasi dan tugas pokok sebagai sekda. baca juga:kpu butuh 23.226 personil kpps di pilbup cirebon 2024 "keterlibatan eman suherman tidak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab atas proyek ini. peran sekda sangat strategis, dan sebagai pejabat tinggi di birokrasi, eman seharusnya tidak bisa begitu saja cuci tangan dari tanggung jawab yang timbul dari proyek pasar cigasong," ujar indra. menurutnya, sekda tidak hanya memberikan masukan dan pertimbangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan atau menghentikan proyek jika ditemukan pelanggaran aturan. "sekali lagi, terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan pemerintahan adalah konsekuensi logis, baik dalam hal keberhasilan maupun kegagalan administrasi," tambahnya. dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jpu, eman suherman disebut telah menandatangani sejumlah surat keputusan terkait proyek tersebut. baca juga:ratusan warga dukung dani-fitria, ini cara yang dilakukan salah satunya adalah keputusan sekretaris daerah kabupaten majalengka nomor: 032/kep.33-bkad/2020 dan keputusan sekretaris daerah kabupaten majalengka nomor: 032/kep.34-pbj/2020 pada tanggal 11 desember 2020, yang dibuat dengan tanggal mundur. surat keputusan ini menjadi dasar dalam penetapan mitra proyek pasar cigasong yang dimenangkan oleh pt purna graha abadi dengan nilai investasi sebesar rp77,3 miliar. eman juga diketahui berperan dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga penandatanganan peraturan bupati (perbup) terkait proyek tersebut. baca juga:ini pesan idola kepada simpatisannya saat sosialisasi ke masyarakat di pilkada 2024 dalam sidang tersebut, turut disebutkan bahwa eman, sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (tapd), hadir dalam rapat khusus pada 25 februari 2020 bersama bupati majalengka saat itu, karna sobahi. (bae)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Cirebon 18 September 2024
Berita Terkini
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Metropolis
1 jam
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Metropolis
2 jam
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Headline
2 jam
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Headline
2 jam
Mengenal Soerjadi Soerjadarma, Keturunan Kanoman Cirebon yang Jadi Perintis AURI
Headline
2 jam
Berita Terpopuler
Guru Banyak yang Stres?
Wacana
6 jam
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Headline
2 jam
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Headline
2 jam
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Headline
6 jam
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Metropolis
2 jam
Berita Pilihan
Timnas Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah saat Kontra Bahrain, Menpora: Tidak Datang, WO
Headline
2 minggu
Timnas Indonesia Kalah Lawan China, Shin Tae Yong Beri Penjelasan Berikut
All Sport
3 minggu
Ranking FIFA Timnas Indonesia Anjlok, Hasil Arab Vs Bahrain Untungkan Indonesia
All Sport
3 minggu
Inilah Update Rangking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Tahan Imbang Bahrain
All Sport
3 minggu
Timnas Indonsia Turunkan Kekuatan Penuh, Yakin Bisa Curi Poin dari Bahrain
All Sport
1 bulan