Orang Miskin Dilarang Kuliah?

Ilustrasi biaya kuliah tinggi--forumkeadilan.com

BACA JUGA:Ketersediaan Pangan Kabupaten Cirebon Aman, Pj Bupati: Kuat Sampai Beberapa Bulan Mendatang

Diharapkan dengan menjadi PTN BH, setiap PTN dapat lebih leluasa dalam mengelola dan memanfaatkan potensi kampus dalam mendukung aktivitas dosen dan mahasiswa.

Apakah yang dimaksud dengan "lebih leluasa mengelola dan memanfaatkan potensi kampus" ibarat nya itu sama artinya dengan akan di ”disapih” dari kucuran dana dari pemerintah? dan Apakah Perguruan Tinggi Negeri tersebut akhirnya diharuskan mencari alternatif pemasukan dan mengelola pengeluaran secara mandiri?

Kalau benar hal tersebut di atas, maka dampaknya adalah kampus-kampus negeri tersebut harusnya lebih giat dalam mengikuti hibah-hibah penelitian ataupun pengabdian masyarakat, bekerja sama dengan entitas lain dalam membiayai kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tapi akan sangat disayangkan bila upaya untuk memperoleh pemasukan berasal dari menaikan biaya UKT Mahasiswa.

BACA JUGA:Ruas Jalan Rusak Viral, Malam Dicor, Pagi Langsung Dilalui Kendaraan Warga, 416 Meter Rusak Lagi

Walaupun hal ini logis dan bisa saja terjadi, tidak lain karena manajemen kampus belum mengoptimalkan upaya penambahan pemasukan selain dari UKT.

Harapan dari para orang tua dan juga masyarakat tentunya UKT tidak mahal dan terjangkau. Meskipun saat ini masyarakat Indonesia konon sudah masuk ke negara upper middle income (artinya Umi?), walaupun masih banyak juga masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta/bulan. Lalu bagaimana seharusnya dengan pemerintah dalam menyikapi hal ini?

Pemerataan sektor pendidikan harusnya menjadi salah satu faktor penentu perkembangan sebuah bangsa. Bagaimana mau maju, bila setiap warga negaranya harus merogoh kocek teramat dalam untuk bisa mengenyam bangku pendidikan?.

Semakin ekonomi susah, maka semakin tidak terjangkau bangku perkuliahan bagi sebagian besar rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Ada Pinjaman Tanpa Agunan Terbaru dari BRI, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini

Di sini dibutuhkan sikap kenegarawanan yang visioner dalam mengelola pendidikan sebuah negara. Dimana saat ini peringkat pendidikan di Indonesia berada di posisi ke 67 dari 203 negara (worldtop20.org).

Jika tata kelola pendidikan tidak segera dibenahi maka jumlah penduduk yang mendapatkan pendidikan tinggi akan semakin berkurang. 

Karena biaya pendidikan tidak lagi dapat dijangkau oleh semua kalangan. Perlu di ketahui saat ini hanya 6,52 persen penduduk Indonesia yang mampu mengenyam bangku kuliah.

Bisakah Pemerintahan Baru Indonesia meningkatkan Pendidikan Indonesia? Apakah masih berkutat pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat? 

Tag
Share