Abraham Tegaskan Penertiban Tempat Hiburan Malam Tak Perlu Tunggu Perda Ripparkab

TEGAS: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon Abraham Mohammad MSi mendukung Satpol PP menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar aturan, kemarin.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON -

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Drs H Abraham Mohammad MSi memberikan instruksi tegas terkait tempat hiburan malam (THM) yang masih membandel. 

Terutama, THM yang masih buka hingga melebihi jam operasional, yakni pukul 01.00 WIB dini hari. 

“Kami dari Disbudpar Kabupaten Cirebon sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penindakan terhadap THM yang melanggar aturan jam operasional di wilayah Kecamatan Kedawung,” ungkap Abraham saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. 

Dalam pertemuan itu, lanjut birokrat senior yang terkenal vokal itu, dirinya langsung mengimbau kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menindak tegas THM yang telah merugikan masyarakat, dan melanggar peraturan yang berlaku.

“Saya tekankan, apabila tempat hiburan malam itu merugikan masyarakat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya imbau kepada Satpol PP sebagai penegak Perda, tutup saja,” ujar Abraham.

Ditegaskannya, penertiban THM yang melanggar jam operasional tidak harus menunggu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten  (Ripparkab) yang saat ini sedang dibahas. Karena, Satpol PP sebagai Penegak Perda mempunyai Perda Tibumtranmas tahun 2015. 

“Kita saling mengisi saja. Satpol PP sebagai penegak perda juga punya kewenangan. Bagi kami, tidak ada tuntunan apa-apa. Kami tidak terkontaminasi,” jelasnya. 

Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Satpol PP menindak tegas aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar jam operasional. Desakan ini muncul menyusul lantaran ramainya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran jam operasional THM. 

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.  

Menurutnya, THM yang terus beroperasi di luar jam yang diperbolehkan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. 

“Satpol PP harus bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan daerah terkait jam operasional THM. Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran ini,” kata RHB sapaan akrab R Hasan Basori, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang fraksi, Rabu (11/9). 

RHB menjelaskan, pemda sudah menetapkan regulasi yang jelas mengenai batasan operasional hiburan malam melalui Perda Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2021. Artinya, semua pelaku usaha hiburan malam harus mematuhinya. 

“Aturan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan pelanggaran harus ditindak,” tandasnya. Sehingga, lanjut RHB, Satpol PP untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional.

“Jika ada hiburan malam yang melanggar batas operasional, sudah seharusnya ada tindakan tegas. Satpol PP perlu meningkatkan intensitas pengawasan dan evaluasi di lapangan,” tegasnya. (cep/sam)

Tag
Share