Pelecehan Bisa Dialami Laki-laki di Kereta api lokal atau KRL saat Berdesakan

TETAP WASPADA: Sosialisasi mencegah pelecehan seksual di lingkungan kereta api dilakukan di Stasiun Cirebon pada Kamis (12/9).-ADE GUSTIANA // RADAR CIREBON-

Pelecehan seksual tidak hanya berpotensi terjadi di kereta api lokal atau KRL saat berdesakan, tetapi juga pada kereta api jarak jauh.

Modus-modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari berpura-pura selfie, berpura-pura tertidur, hingga menggesekkan area sensitif.

Teja Wulan, Assistant Manager of Public Information Care PT KAI, menjelaskan bahwa perlindungan dari pelecehan seksual di lingkungan kereta api berlaku tidak hanya untuk perempuan, tetapi juga untuk laki-laki. Hal ini mengingat berbagai kondisi dan kesempatan yang ada, sehingga baik korban maupun pelaku bisa berasal dari berbagai gender.

Sosialisasi untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan kereta api dilakukan di Stasiun Cirebon pada Kamis (12/9). 

Dalam kegiatan tersebut, terungkap berbagai modus yang sering digunakan oleh pelaku pelecehan seksual.

Teja Wulan menambahkan bahwa mayoritas korban kini sudah berani melapor jika mengalami pelecehan.

Selama perjalanan dengan kereta api, korban dapat melapor kepada kondektur atau Polsuska.

“Laporkan segera, dan kasus akan diproses saat itu juga. Sebagian besar pelaku akan diturunkan di stasiun terdekat. Selanjutnya, keputusan untuk memproses secara hukum atau tidak bergantung pada keputusan korban,” kata Teja.

Selain pihak PT KAI, narasumber dari Polres Cirebon Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Cirebon, serta Psikolog Vivi Ade Cerliana MPsi juga turut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Teja melanjutkan bahwa selain proses hukum yang merupakan hak korban, pelaku pelecehan seksual juga akan dikenakan sanksi teknis berupa blacklist sementara dari melakukan perjalanan dengan kereta api, yang bisa berlangsung dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.

“Jika pelecehan yang dilakukan tergolong berat, pelaku bisa diblacklist selamanya atau seumur hidup,” jelas Teja.

Dicky Eka Priandana, Vice President Daop 3 Cirebon, menegaskan bahwa KAI akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan dengan kereta api. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di masa depan.

Selain itu, kampanye dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi menggunakan poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna jasa kereta api dan undangan dalam talkshow untuk menandatangani petisi anti-pelecehan dan kekerasan seksual.

Tag
Share