Inklusi Keuangan Bagi Koperasi dan UMKM
Ilustrasi koperasi dan UMKM.-istimewa-
Oleh: Novi Maria Yulianty SPd*
INKLUSI keuangan bagi koperasi dan UMKM sangat penting di tengah berbagai kesenjangan ekonomi saat ini untuk menghindari resesi ekonomi.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi di Indonesia telah terbukti mampu memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sebelum kita lanjut, kita lihat dulu pengertian inklusi keuangan.
Menurut Wikipedia, inklusi keuangan adalah ketersediaan dan kesetaraan kesempatan dalam mengakses layanan keuangan.
BACA JUGA:Dari Hongkong Open 2024, Komang Berhasil Melaju ke Babak Kedua Usai Kalahkan Pebulu Tangkis India
Hal ini mengacu pada proses di mana individu dan dunia usaha dapat mengakses produk dan layanan keuangan yang sesuai, terjangkau, dan tepat waktu – yang mencakup produk perbankan, pinjaman, ekuitas, dan asuransi.
Sejak tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan lembaga atau kementrian jasa keuangan menentukan bulan Oktober sebagai Bulan Inklusi Keuangan (BIK).
Melalui peraturan yang diterbitkan oleh OJK No.76/POJK.07/2016 tahun 2016, inklusi keuangan adalah ketersediaan akses akan berbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi telah lama menjadi pilar keuangan inklusif di banyak komunitas. Dalam era globalisasi dan perubahan ekonomi yang dinamis, peran koperasi semakin vital dalam memastikan masa depan finansial yang terjamin bagi masyarakat.
BACA JUGA:Inilah 5 Daerah Jawa Barat yang Memiliki IPM Tertinggi, Apakah Cirebon Salah Satunya? Cek Disini
Koperasi mempunyai peran vital dalam memastikan masa depan finansial yang stabil bagi masyarakat. Dalam era yang penuh tantangan ini, koperasi menjadi solusi yang menjanjikan untuk memastikan keamanan ekonomi bersama.
Koperasi memberikan akses mudah kepada anggotanya untuk pinjaman dengan suku bunga yang bersaing dan layanan keuangan yang inklusif.
Saya melakukan survey di salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Cirebon. Koperasi tersebut sudah berdiri sejak 1973 dan melayani simpan pinjam.
Jika kita ingin melakukan simpan atau pinjam di koperasi tersebut, terlebih dulu kita harus menjadi anggota koperasi.