Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Perwira Polisi Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Ipda T jadi tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. -ist-radar cirebon
Kasus pembunuhan yang menimpa ibu dan anak di Kabupaten Subang telah menyeret seorang perwira polisi dengan inisial T. Tersangka ini, pada saat kejadian pembunuhan menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang dan kini telah dimutasi atau tidak menjabat lagi.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Ipda T dinyatakan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi pada tahun 2021. "Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan terkait dengan obstruction of justice, yang artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan," ungkap Jules di Mapolda Jabar dikutip jpnn, Selasa (10/9).
Lebih lanjut, Jules menjelaskan bahwa T ditemukan melakukan perusakan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Saat ditemukan mayat di bagasi mobil, T disebutkan menguras bak mandi di TKP dengan bantuan saksi S. "Tersangka T menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu, kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP," terang Jules.
Alasan T dalam menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, perbuatannya justru dianggap menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan petugas Inafis. "Dengan dikurasnya bak mandi itu tentunya terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP," tambahnya.
BACA JUGA:Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Kuningan, H Udin Kusnaedi Langsung Mundur
“Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” imbuhnya.
Sebagai konsekuensi dari tindakannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara. Pihak berwenang juga berencana menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," ungkap Jules. (jpnn)