Terima 1.432 LHKPN, KPK Ungkap 107 LHKPN Calon Kepala Daerah Belum Lengkap

JAWAB PERTANYAAN: Salah satu juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan 107 LHKPN yang diserahkan bakal calon kepala daerah (cakada) belum lengkap.--antara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sebanyak 107 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan bakal calon kepala daerah (cakada), belum lengkap.

Hal ini setelah KPK menerima 1.432 LHKPN dari para bakal calon kepala daerah, hingga Minggu (8/9) pagi. 

Sementara, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan lengkap. LHKPN yang diserahkan merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal cakada pada Pilkada 2024 ini. 

"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada) dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/9).

BACA JUGA:Masih Aman, Tetap Waspada Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Cacar Monyet

Budi menjelaskan, mayoritas LHKPN yang belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. Karena itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.

"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke e-mail [email protected]," ucap Budi.

Sementara, bagi bakal cakada yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK membuka pelayanan khusus pada akhir pekan kemarin di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

Lebih lanjut, Budi mengingatkan para bakal cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima. Hal itu nantinya akan digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:BI Dukung UMKM Naik Kelas

"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal cakada ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini," pungkasnya. (jp)

Tag
Share