Berdalih Sudah Bayar Pajak, PKL Jl Wahidin Protes Ditertibkan

PKL di Jalan Dr Wahidin sedang mengemasi barang dagangannya karena berjualan di atas trotoar Jalan Dr Wahidin pada Senin 9 September 2024.-dokumen -tangkapan layar

“Yang memberikan (uang) kepada PGOT, manusia silver, akan didenda. Ada sanksi administratifnya, denda Rp100 ribu. Kita juga intens memberikan sosialisasi di lampu merah melalui banner,” pungkasnya. 

Tag
Share