Belum Ada yang Gadaikan SK

H Udin Kusnedi yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kuningan, usai mengucap sumpah dan janji jabatan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2024-2029, Senin (9/9).-ist-radar cirebon

Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, telah resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan di Gedung DPRD Kuningan. Terkonfirmasi, jika seluruh anggota dewan yang resmi menjabat belum ada yang mengajukan SK untuk digadaikan ke bank.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kuningan Dr Deni Hamdani saat ditemui awak media, Senin (9/9). "Kalau yang mengajukan gadai SK belum ada. Karena kalau mau mengajukan segala macam itu, melalui tanda tangan saya. Sampai hari ini belum ada ya," kata Sekwan Dr Deni Hamdani.

Kaitan anggota dewan yang dilantik, lanjutnya, usia termuda yakni 26 tahun atas nama Satria Rizki Utama. Sementara usia paling senior yaitu Hj Saodah sekitar 71 tahun.

"Setelah ini, agenda berikutnya adalah orientasi bagi Anggota DPRD Kuningan terpilih. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat Permendagri," ucapnya.

BACA JUGA:Direksi CSI Tidak Perintahkan Demo

Dalam orientasi tersebut, Ia menyebut, Anggota DPRD Kuningan mendapatkan pembekalan dari Kemendagri, Pemprov Jabar, serta sejumlah narasumber berkompeten. Pembekalan ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan dan wawasan yang memadai, bagi para anggota dewan untuk mengabdi selama masa jabatan mereka.

"Dalam orientasi ini, ada berbagai pembekalan dari para narasumber yang ahli di bidangnya, agar mereka memiliki bekal yang cukup untuk mengabdi," imbuhnya.

Soal adanya anggota dewan terpilih yang hendak maju Pilkada Kuningan apakah akan dilakukan PAW, Ia mengaku, hal tersebut masih berproses. Sosok tersebut adalah H Udin Kusnedi yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kuningan.

"Saat ini, Pak Haji Udin belum mengajukan surat pengunduran diri, karena memang proses administrasi tersebut masih berjalan. Beliau terdaftar di KPU bersama Pak Haji Yanuar, sehingga setelah pelantikan, akan ada surat pernyataan pengunduran diri," jelasnya.

BACA JUGA:Anggota Ombudsman RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Pembelian E-Meterai

Proses PAW sendiri akan melibatkan keputusan dari Mahkamah Partai, yang memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang akan menggantikan posisi H Udin Kusnedi di DPRD Kuningan. 

"Yang paling penting adalah keputusan dari Mahkamah Partai, karena mereka yang punya domain untuk menentukan penggantinya. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, kami dari sekretariat hanya tinggal menjalankan prosesnya," kata Deni.

Ia juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat pernyataan resmi pengunduran diri dari H Udin Kusnedi.

"Sampai hari ini, surat pernyataan pengunduran diri secara de jure belum ada. Jadi, kita tunggu saja proses PAW-nya," pungkasnya. (ags)

Tag
Share