Bawaslu Kuningan Tegaskan Saran Perbaikan Dokumen Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dadan Firdaus Komisioner Bawaslu Kuningan -ist-radar cirebon
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah melayangkan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan pada 4 September 2024. Surat tersebut disampaikan tepat pada hari terakhir penelitian administrasi dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan.
Komisioner Bawaslu Kuningan Dadan Firdaus mengungkapkan, bahwa hasil pengawasan yang dilakukan melalui metode pencermatan dan penelitian dokumen fisik serta dokumen yang diunggah pada sistem Silonkada KPU, menemukan beberapa dokumen persyaratan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Beberapa dokumen yang perlu diperbaiki meliputi Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Keterangan Tidak Pailit dari Pengadilan Niaga, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, dan beberapa dokumen lainnya yang harus segera dilengkapi," kata Dadan.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan dokumen seperti Surat Pemberitahuan Pengunduran Diri dari calon anggota DPR atau DPRD yang belum lengkap, serta beberapa berkas pencalonan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, termasuk fotokopi ijazah yang harus dilegalisasi, bukti pelaporan pajak, dan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak.
BACA JUGA:Tiga Bapaslon Layak Maju Pikada
"Untuk memastikan kelengkapan administrasi, kami telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU agar segera mendorong bakal calon untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap sebelum masa perbaikan berakhir pada 8 September 2024," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu Kuningan juga mengawasi proses pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 31 Agustus hingga 1 September 2024.
Pemeriksaan ini meliputi kesehatan rohani dan jasmani, dengan berbagai tes mulai dari tes psikologi, wawancara psikologis, hingga pemeriksaan fisik menyeluruh seperti tes darah, USG, pemeriksaan jantung, paru-paru, dan tes lainnya.
"Kami memastikan bahwa seluruh bakal pasangan calon telah mengikuti semua tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku," jelas Dadan.
BACA JUGA:Poltekes Kemenkes Tasikmalaya Edukasi Pangan Sehat
Dengan demikian, Bawaslu Kuningan terus menjalankan fungsinya dalam mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah dan memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku. (ags)