TPP PNS Segera Dibayar

Guruh Iriawan Zulkarnaen SSTP MSi Plh Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan -ist-radar cirebon

Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kuningan. Sebab, Pj Bupati Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd sudah meminta Pj Sekda Dr HA Taufik Rohman MSi MPd untuk memerintahkan BPKAD Kabupaten Kuningan agar segera membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang sempat tertunda pembayarannya hingga tiga bulan, Juni, Juli dan Agustus 2024.

Dan gayung pun bersambut. Rencananya, pada pekan kedua September 2024, pemerintah akan membayarkan TPP. Namun karena keterbatasan pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka pembayaran hanya akan dilakukan untuk dua bulan saja. Sedangkan satu bulan lainnya yakni Juli baru akan dibayarkan pada pekan ketiga bulan September.

Plh Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Guruh Iriawan Zulkarnaen SSTP MSi membenarkan jika pihaknya sudah mendapat perintah dari Pj Bupati dan Pj Sekda untuk segera membayarkan TPP yang tertunda. Namun karena sumber pembayaran TPP PNS Pemkab Kuningan berasal dari PAD, maka tidak bisa dilakukan langsung untuk dua bulan, Juni dan Juli.

“Ya memang betul kami (BPKAD, red) sudah mendapat perintah dari Pak Pj Bupati dan Pak Pj Sekda untuk secepat mungkin melakukan pembayaran TPP PNS. Dan kami menyanggupinya karena memang PAD sudah masuk. Tapi kami minta maaf karena pembayarannya tidak sekaligus melainkan bertahap. Untuk TPP bulan Juni akan dilakukan pembayaran pada pekan kedua September dan TPP bulan Juli pada minggu ketiga,” jelas Guruh yang juga menjabat Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan kepada Radar Kuningan, Rabu (4/9).

BACA JUGA:Dampak Musim Kemarau, Lima Desa Kesulitan Air Bersih, Sumur Warga Kekeringan

Guruh juga mengatakan, bahwa untuk TPP bulan Agustus dan September direncanakan pembayarannya pada Oktober mendatang. Sama seperti TPP bulan Juni dan Juli, pembayaran TPP Agustus dan September kemungkinan juga dilakukan secara bertahap. Ini disebabkan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah.

“Yang perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh PNS, bahwa untuk membayar tambahan penghasilan pegawai, pemerintah daerah sangat bergantung kepada pemasukan dari PAD. Karena anggaran untuk TPP bukan dari bantuan keuangan pemerintah pusat, melainkan murni dari pendapatan PAD. Jika pendapatan dari PAD belum terkumpul, itu akan menyebabkan pembayaran TPP juga mengalami kendala,” papar Guruh.

Dia menambahkan, penerima TPP ini adalah PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jumlahnya cukup banyak. Dalam satu bulan, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran Rp10,250 miliar untuk membayar TPP ASN. Anggaran untuk pembayaran TPP ASN cukup besar setiap bulannya yakni sekitar Rp10,250 miliar.

“Namun angka ini bisa naik juga bisa turun tergantung dari hasil penilaian kinera ASN. TPP itu beda dengan gaji. Kalau gaji ASN berasal dari bantuan keuangan pemerintah pusat, sedangkan TPP murni dari Pendapatan Asli Daerah,” ujar Guruh.(ags)

Tag
Share