Plat nomornya juga berwarna kuning, dan setiap tahun dilakukan pengujian kelayakan jalan (Uji KIR).
BACA JUGA:Suasana Haru Tandai Pelantika 50 Anggota DPRD Kabupaten Indramayu
Adapun penggunaan bus untuk pendaftaran salah satu pasangan calon, juga dilakukan melalui sistem sewa atau carter.
Semua pihak yang ingin menggunakan bus tersebut dikenakan sistem yang sama, kecuali untuk kegiatan sosial yang diberikan toleransi.
“Apa yang dipersoalkan? Bus itu memiliki plat kuning dan disewakan untuk umum. Paslon lain, parpol, dan siapa pun bisa menggunakannya dengan sistem sewa seperti biasa,” ujar Yuyun Wahyu Kurnia. (azs)
Kategori :
Terkait
Kamis 07 Nov 2024 - 19:07 WIB
Komisi II DPRD Kota Cirebon Terima Aspirasi Pedagang Pasar
Rabu 06 Nov 2024 - 13:05 WIB
Ajang Bhumandala Award 2024, Pemkot Cirebon Raih 2 Penghargaan Bergengsi Sekaligus
Senin 04 Nov 2024 - 18:49 WIB
32 Tim Bersaing di Igornas Cup 1 Futsal Competition
Senin 04 Nov 2024 - 16:13 WIB
Suhendrik Bicara Konsep Smart City di Forum Komunikasi Guru Ngaji
Minggu 03 Nov 2024 - 17:46 WIB
KPU Gelar Jalan Santai Pilkada Kota Cirebon
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB