Tuntaskan Kasus Perundungan PPDS

Rabu 28 Aug 2024 - 20:19 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan keputusannya untuk mendorong kasus dugaan perundungan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, yang tragisnya berujung pada bunuh diri seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) agar diproses secara hukum.

Dalam pernyataannya di Kompleks Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, D.I Yogyakarta, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan komitmennya terhadap penuntasan kasus tersebut. 

"Bagaimana kasus 'bulliying' itu nanti berkaitan isu hukum, saya serius, saya benar-benar yang ini saya akan dorong ke ranah hukum biar ada hukuman maksimal bagi yang melakukannya biar ada efek jeranya," ujar Budi Gunadi, Rabu (28/8). 

Menurutnya, tanpa proses hukum terhadap kasus semacam itu, sistem dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan sulit diperbaiki.

BACA JUGA:RSD Gunung Jati Tempat Cek Kesehatan Calon Walikota-Wakil Walikota Cirebon

"Kalau tidak, ya pejabat petingginya saja enggak mau menerima gitu, ya bagaimana ini bisa diperbaiki sistemnya," ucapnya.

Meskipun hasil investigasi masih belum diungkap secara resmi, Budi menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui banyak hal terkait kasus tersebut. "Yang saya lihat sudah jelas sekali dari WhatsApp (WA)-nya," ungkapnya.

Menkes Budi Gunadi Sadikin juga mengaku telah mengantongi banyak informasi setelah bertemu langsung dengan keluarga mendiang Aulia Risma Lestari, mahasiswa PPDS Undip di Tegal, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. 

"Bukan hanya diary-nya, tapi chat dengan bapaknya, chat dengan ibunya, chat dengan adiknya, chat tantenya, semuanya sudah saya. Jadi, kalau saya pribadi, saya sudah tahu lah apa yang terjadi. Saya sudah sangat tahu apa yang terjadi," ucap Budi.

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Semua Paslon Daftar di Hari Terakhir

Menurut Budi, hasil investigasi internal dari Kemenkes terkait kasus itu telah diserahkan ke kepolisian.

Tim investigasi Kemenkes, katanya, telah mendapatkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus itu mulai dari riwayat percakapan WA, catatan, hingga rekaman.

"Itu kan para PPDS itu dipanggil juga kan, kemudian diarahkan atau bahasanya diintimidasi kan, harus begini, harus begini, harus begini, dapat juga kita rekamannya. Itu sudah ada semua. Sudah gamblang," ujar dia.

Menurut Budi, menghilangkan sama sekali praktik perundungan di PPDS merupakan mimpinya yang harus terwujud. 

BACA JUGA:Kasus Vina-Eky, Sudirman Resmi Ajukan PK di PN Cirebon

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon