CIREBON - Kalangan pemilih disabilitas diajak untuk ikut ambil bagian menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Bukan hanya berpartisipasi menyalurkan hak pilihnya, tapi ikut berperan dalam mengawasi tahapan Pemilu, guna mencegah potensi pelanggaran.
Untuk itu, jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengundang sejumlah perwakilan pemilih disabilitas di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, untuk diedukasi seputar pengawasan partisipatif pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Deklarasi Dulu, Setelah Itu Paslon Nina-Tobroni Langsung Daftar ke KPU Indramayu
Edukasi tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Pekalipan, Senin, 26 Agustus 2024.
Agenda ini dihadiri Camat Pekalipan Gandi SSTP MSi, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah MPd, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin MPd, dan Nurul Fajri MIKom.
Menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Kota Cirebon, pegiat JPPR, serta akademisi. Sebagai peserta, yakni para penyandang disabilitas, serta pemilih pemula dan dari kelompok komunitas.
BACA JUGA:H Kamdan Kader PPP, dr Toto: Sudah Saatnya PPP Ikut dalam Lembaga Eksekutif
Ketua Panwascam Pekalipan, Agus Rahmat didampingi anggota Panwascam Nono Noviar dan Hafiz Fahrul Roza mengatakan, Pemilu merupakan bagian dari pilar demokrasi.
Pemilu juga merupakan instrumen untuk mengalihkan kekuasaan secara tepat berdasarkan aspirasi rakyat. Prinsipnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan demokrasi.
“Bahwa, partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak sekadar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
BACA JUGA:Lewat Pertimbangan Matang dan Evaluasi, Partai Demokrat Usung Nina-Tobroni
Namun juga, ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi. Bila ditafsirkan secara luas, partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak hanya sebatas pada saat pemungutan suara.
Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam Pemilu diperlukan dalam setiap tahapan.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah menambahkan, pengawasan partisipatif merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif, dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu.