KPU Kuningan Siap Terima Pendaftaran

Senin 26 Aug 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengumumkan bahwa pihaknya siap menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, menyampaikan bahwa pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

"Kami memastikan bahwa jadwal pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus, tanpa ada perubahan. Selain itu, terkait ambang batas pencalonan, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin partisipatif,” ungkap Asep Budi Hartono saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi kepada media di Kuningan, Senin (26/8).

Dengan sikap tersebut, KPU Kuningan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku. Sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.

BACA JUGA:Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras

"Kami sudah siap melaksanakan tahapan penerimaan bakal calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2004. Peraturan ini telah disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan,” ujarnya. 

Asep menekankan bahwa proses pendaftaran akan berlangsung sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 pada tanggal 27 dan 28 Agustus, sementara pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59.

"Kami telah menerima informasi awal mengenai niat beberapa bakal calon untuk mendaftar melalui pesan WhatsApp. Sesuai dengan prosedur, gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon wajib mengirimkan surat pemberitahuan satu hari sebelum mendaftar,” jelas Asep.

Untuk kelancaran proses pendaftaran, KPU Kuningan juga telah menetapkan aturan ketat terkait jumlah kendaraan dan orang yang diperbolehkan masuk ke area KPU. Setiap pasangan calon hanya diizinkan membawa lima kendaraan yang telah diberi stiker identitas khusus. Selain itu, hanya 50 orang yang diperbolehkan mendampingi bakal calon masuk ke dalam aula KPU, termasuk istri dari pasangan calon.

BACA JUGA:Helat Karnaval, Jalan Santai hingga Lomba Kostum Unik

"Pasangan calon yang sudah terdaftar akan diantar oleh Lengser ke depan aula untuk menjalani proses administrasi yang diperkirakan akan memakan waktu dua jam,” tambah Asep.

KPU Kuningan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pendaftaran mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses Pilkada 2024 ini.

"Kami mematuhi arahan KPU RI yang secara keseluruhan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 60 dan Nomor 70," tambah Aof Ahmad Musyafa selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kuningan. (ags)

Kategori :